Jakarta, IDN Times - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) tengah menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM baru yang akan menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Salah satu fokus utama beleid anyar itu adalah memperkuat perlindungan hak asasi manusia di ruang digital yang dinilai semakin kompleks.
Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta menilai, perubahan pola interaksi manusia di era digital menghadirkan ancaman baru terhadap harkat dan martabat manusia. Mulai dari anonimitas, hoaks, ujaran kebencian, hingga fenomena “kebenaran tunggal” yang berkembang di media sosial.
“Negara wajib memberi perlindungan kepada seluruh warga negaranya baik secara daring (dalam jaringan) maupun luar jaringan. Itu dalam arti di ruang fisik seperti ini maupun di ruang-ruang digital,” kata Thomas dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
