Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Revisi UU HAM Dibahas, KemenHAM Kumpulkan Masukan Berbagai Lembaga

WhatsApp Image 2025-10-29 at 09.36.12.jpeg
Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM RI) kembali menggelar Rapat Koordinasi terkait Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Senin (27/10/2025). (Dok. Humas Kementerian Hak Asasi Manusia)
Intinya sih...
  • Komnas Perempuan menegaskan perlunya perlindungan kelompok rentan, hak digital, dan ekologi perempuan; sementara Komnas HAM menyoroti kewenangan LNHAM, tanggung jawab korporasi, serta pengakuan terhadap pembela HAM.
  • LPSK menekankan sinkronisasi Revisi UU HAM dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban, agar penanganan restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi berjalan selaras tanpa tumpang tindih kewenangan antar lembaga.
  • BRIN dan Bappenas menilai revisi UU HAM harus selaras konstitusi dan RPJPN 2025–2045, disertai evaluasi dua dekade pelaksanaan HAM dan penguatan posisi pembela HAM dalam sistem kelembagaan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Republik Indonesia kembali gelar koordinasi terkait Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Rapat dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari kementerian dan lembaga negara, seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, Bappenas, Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta para pakar dan ahli HAM. Lembaga-lembaga ini memberikan masukan soal revisi UU ini.

Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan, seluruh rekomendasi dan catatan akan diinventarisasi oleh tim perumus untuk penyempurnaan rancangan.

“Kita ingin memastikan revisi UU HAM ini menjadi instrumen hukum yang kuat, adaptif, dan mampu menjawab tantangan zaman, termasuk isu digital, lingkungan, dan hak-hak sosial ekonomi masyarakat,” ujarnya dikutip Rabu (29/10/2025).

1. Lembaga HAM tekankan hak digital, ekologi, dan penguatan kewenangan nasional

WhatsApp Image 2025-10-29 at 09.36.12 (1).jpeg
Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM RI) kembali menggelar Rapat Koordinasi terkait Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Senin (27/10/2025). (Dok. Humas Kementerian Hak Asasi Manusia)

Sejumlah lembaga memberikan pandangan strategis dalam rapat tersebut. Komnas Perempuan menyoroti pentingnya penegasan hak-hak digital, perlindungan kelompok rentan, serta penguatan hak ekologi dan perempuan dalam rancangan revisi.

Komnas HAM dalam kesempatan itu menyampaikan, Revisi UU HAM harus memperjelas posisi dan kewenangan lembaga-lembaga nasional HAM (LNHAM). Dia juga mengusulkan agar korporasi dapat dimasukkan sebagai subjek pelaku pelanggaran HAM serta memperkuat pengakuan terhadap pembela HAM.

2. LPSK dorong sinkronisasi regulasi sedangkan Kemnaker dan Kementan soroti hak pekerja serta petani

a4eae5b7-01b6-4e37-9a5b-fd9fbc1691ae.jpeg
Petani milenial di Sukabumi (IDN Times/Siti Fatimah)

Sementara, lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menekankan perlunya sinkronisasi antara Revisi UU HAM dan Perlindungan Saksi dan Korban, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, khususnya dalam penanganan restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi korban.

Kemudian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyoroti pentingnya pengaturan kebebasan berserikat dan hak pekerja, sedangkan Kementerian Pertanian (Kementan) menekankan aspek perlindungan terhadap petani kecil dan hak atas pangan

3. Revisi UU HAM dinilai harus selaras RPJPN

Ilustrasi hukum (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi hukum (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyoroti perlunya Revisi UU HAM agar sejalan dengan konstitusi dan RPJPN 2025–2045.

Dua lembaga ini mendorong evaluasi menyeluruh atas implementasi HAM selama dua dekade terakhir. Para pakar yang hadir termasuk Ifdhal Kasim dan Feri Kusuma, menyoroti pentingnya penata kelembagaan perlindungan HAM dan penguatan posisi pembela HAM di dalam regulasi baru.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Ambruknya Al Khoziny: Tragedi Kemanusiaan dan Perdebatan APBN

29 Okt 2025, 13:03 WIBNews