Jakarta, IDN Times - Maraknya kasus perundungan di sekolah yang kembali viral dan memicu keresahan publik mendapat sorotan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM). Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM menegaskan perundungan bukan hanya persoalan disiplin internal sekolah, tetapi bentuk pelanggaran hak asasi yang mengancam keselamatan dan martabat anak.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menyampaikan keprihatinannya atas kasus-kasus kekerasan antar pelajar yang terus berulang dan berdampak luas, mulai dari luka fisik, trauma psikologis, hingga dampak sosial jangka panjang yang dalam beberapa kejadian berujung pada hilangnya nyawa anak. Ia menilai kondisi ini menunjukkan masih ada institusi pendidikan yang gagal memenuhi prinsip sekolah sebagai ruang aman bagi anak.
“Perundungan bukan sekadar pelanggaran tata tertib sekolah. Ini adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Setiap anak berhak merasa aman, terlindungi dari kekerasan, dan mendapatkan pendidikan yang bermartabat. Negara tidak boleh membiarkan praktik perundungan terus terjadi,” ujar Munafrizal Manan, Kamis (20/11/2025).
