Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemen PPPA: Pelaku Terduga Bullying SMPN 19 Tangsel Korban

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementrian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak Desy Andriani dalam sesi doorstop di kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) (IDN Times/Anggia Leksa)
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementrian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak Desy Andriani dalam sesi doorstop di kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) (IDN Times/Anggia Leksa)
Intinya sih...
  • Kementrian PPPA menyoroti pentingnya penanganan anak terduga pelaku kekerasan dengan pendekatan responsif dan berperspektif anak.
  • Penanganan anak terduga pelaku memerlukan perlindungan khusus dan netralitas aparat penegak hukum sesuai sistem peradilan pidana anak (SPPA).
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Desy Andriani, mengatakan, pelaku bullying di SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel) juga merupakan korban.

Hal itu disampaikan Desy, menyoroti pentingnya penanganan anak terduga pelaku kekerasan dengan pendekatan yang responsif dan berperspektif anak. Menurut dia, dalam sistem peradilan anak, semuanya adalah korban.

“Karena di dalam sistem peradilan pidana anak, baik pelaku, anak sebagai saksi, anak sebagai pelaku, anak sebagai korban, mereka semuanya adalah korban,” kata Desy di Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025)

1. Terduga pelaku memerlukan perlindungan khusus

ilustrasi perundungan (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi perundungan (IDN Times/Aditya Pratama)

Desy mengatakan, meskipun seseorang berstatus terduga pelaku, penanganan kasusnya harus tetap mempertimbangkan perspektif anak dan bersifat responsif sehingga memerlukan perlindungan khusus.

"Memperhatikan apa yang diatur dalam sistem peradilan pidana anak, maka penanganan yang diberikan kepada terduga pelaku itu akan responsif dan berperspektif anak," ujar dia.

Dia mengatakan, hal ini sejalan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

2. Pendamping dan aparat penegak hukum harus netral

Ilustrasi polisi. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)
Ilustrasi polisi. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Tak hanya itu, Desy mengatakan, baik pendamping maupun aparat penegak hukum wajib menjaga netralitas penuh selama seluruh proses penanganan. Netralitas ini harus dijalankan dengan memegang teguh dan berpedoman secara konsisten pada prinsip-prinsip yang diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Aparat penegak hukum itu harus netral dengan melihat apa yang didelegasikan di dalam sistem peradilan pidana anak," kata Desy.

3. Kasus korban bullying di SMPN 19 Tangerang Selatan

ilustrasi bullying (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi bullying (IDN Times/Aditya Pratama)

Diberitakan, kasus perundungan yang menimpa siswa MH (13) di SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel) berujung pada meninggalnya korban pada Minggu (16/11/2025) pukul 06.00 WIB, setelah sebelumnya dirawat di RS Fatmawati.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), melalui Menteri Arifah Fauzi dan Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129), telah mengunjungi keluarga korban di rumah duka pada Senin (17/11/2025).

Berdasarkan koordinasi Kemen PPPA dengan UPTD PPA Kota Tangsel, dugaan perundungan terhadap MH dilaporkan sudah terjadi sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

"Sejak awal, Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Tangerang Selatan dan Dinas PPPA terkait. Hari ini kami hadir untuk memberikan penguatan kepada keluarga," kata Arifah dalam keterangannya, dikutip Senin (18/11/2025).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Wakil Ketua DPRD OKU dari Gerindra Parwanto Ditahan KPK

20 Nov 2025, 20:20 WIBNews