Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberlakukan moratorium (penghentian sementara) layanan tata usaha kayu tumbuh alami di Areal Penggunaan Lain (APL) untuk Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT). Kebijakan ini merupakan respons atas terungkapnya modus pencucian kayu ilegal, sekaligus menanggapi indikasi bahwa kayu gelondongan yang terbawa banjir di Sumatra berasal dari aktivitas illegal logging atau penebangan liar.
Kebijakan moratorium yang tertuang dalam sistem Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPuHH) ini disertai dengan evaluasi menyeluruh dan pengawasan ketat terhadap seluruh pemanfaatan kayu di areal PHAT. Langkah ini diambil setelah Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengidentifikasi sejumlah pola kejahatan terstruktur yang menyalahgunakan skema PHAT untuk melegalkan kayu ilegal.
“Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya," kata Dwi dikutip dalam keterangan pers, Minggu (30/11/2025).
