Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kementerian Kehutanan Moratorium PHAT
Kementerian Kehutanan Moratorium PHAT (dok. Kementrian Hutan)

Intinya sih...

  • 3 Modus Pencucian Kayu Ilegal melalui PHAT

    • Pemalsuan dokumen dan penggelembungan volume

  • Perluasan batas ilegal dan nama pinjam

  • Penggunaan dokumen berulang dan registrasi ulang kayu curian

  • Penegakan hukum multidoor untuk jerat aktor intelektual

    • Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan digunakan

  • Langkah sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan

  • Kemenhut tegaskan komitmen usut tuntas kayu ilegal di balik banjir Sumatra

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberlakukan moratorium (penghentian sementara) layanan tata usaha kayu tumbuh alami di Areal Penggunaan Lain (APL) untuk Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT). Kebijakan ini merupakan respons atas terungkapnya modus pencucian kayu ilegal, sekaligus menanggapi indikasi bahwa kayu gelondongan yang terbawa banjir di Sumatra berasal dari aktivitas illegal logging atau penebangan liar.

Kebijakan moratorium yang tertuang dalam sistem Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPuHH) ini disertai dengan evaluasi menyeluruh dan pengawasan ketat terhadap seluruh pemanfaatan kayu di areal PHAT. Langkah ini diambil setelah Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengidentifikasi sejumlah pola kejahatan terstruktur yang menyalahgunakan skema PHAT untuk melegalkan kayu ilegal.

“Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya," kata Dwi dikutip dalam keterangan pers, Minggu (30/11/2025).

1. 3 modus pencucian kayu ilegal melalui PHAT

Penebangan Kayu Ilegal (dok. Kementrian Hutan)

Lebih lanjut, Kemenhut mengungkap 3 modus pencurian kayu ilegal melalui PHAT sebagai berikut.

  1. Pemalsuan dokumen dan penggelembungan volume
    Modus utama yang teridentifikasi adalah pemalsuan dokumen kepemilikan lahan dan Laporan Hasil Produksi (LHP) fiktif. Kayu dari kawasan hutan negara "dititipkan" seolah-olah berasal dari areal PHAT yang sah, dengan volume kayu dalam LHP sengaja digelembungkan.

  2. Perluasan batas ilegal dan nama pinjam
    Pelaku melakukan perluasan batas peta PHAT hingga masuk ke kawasan hutan negara untuk penebangan ilegal. PHAT milik masyarakat juga sering dijadikan "nama pinjam" oleh pemodal untuk melegalkan penebangan kayu skala besar.

  3. Penggunaan dokumen berulang dan registrasi ulang kayu curian
    Modus lain meliputi pengiriman kayu melebihi volume yang tercantum dalam LHP dengan menggunakan dokumen yang sama berulang kali. Kayu yang ditebang secara ilegal dari kawasan hutan juga diregistrasi ulang sebagai kayu PHAT setelah dipindahkan ke lahan milik.

2. Penegakan hukum multidoor untuk jerat aktor intelektual

Ilustrasi pencucian uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dwi Januanto menegaskan penegakan hukum multidoor dengan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan dilakukan untuk menjerat aktor intelektual yang diuntungkan dari praktik ilegal ini. Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan untuk mendukung agenda pengelolaan sumber daya alam yang berdaulat, adil, dan berkelanjutan.

"Penegakan Multidoors dengan TPPU akan diterapkan untuk menjerat beneficial owner atau penerima manfaat utama dari pemanfaatan kayu ilegal ini. Langkah ini kami jalankan sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki dalam rangka mendukung agenda Presiden Prabowo Subianto untuk pengelolaan sumber daya alam yang berdaulat, adil, dan berkelanjutan,” ujarnya.

3. Kemenhut tegaskan komitmen usut tuntas kayu ilegal di balik banjir Sumatra

Kayu gelondongan terbawa arus banjir di Sumatera (dok. tangkapan layar di sosial media)

Menanggapi maraknya pemberitaan mengenai kayu gelondongan yang terbawa banjir di Sumatra, Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik illegal logging. Dwi Januanto menyatakan penjelasan Kemenhut sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengabaikan kemungkinan adanya praktik ilegal, melainkan justru untuk memperjelas sumber kayu yang sedang ditelusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging diproses sesuai ketentuan hukum.

"Saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir," ujarnya.

Pemerintah juga mengajak seluruh komponen masyarakat, terutama warga desa hutan, untuk berperan aktif menjadi garda depan pengawasan. Masyarakat diimbau melaporkan setiap indikasi perusakan hutan melalui kanal pengaduan resmi Ditjen Gakkum Kehutanan, mengingat suara dan keberanian masyarakat dinilai sangat menentukan keberhasilan penegakan hukum di sektor kehutanan.

Editorial Team