Greenpeace: Butuh Ratusan Tahun untuk Pemulihan Hutan Pascabencana Sumatra
- Tutupan hutan Sumatra tinggal 24,4 persen
Greenpeace menjelaskan bahwa hutan alam di Sumatra kini hanya tersisa 11,6 juta hektare atau sekitar 24,4 persen dari keseluruhan wilayah. Artinya, sejak 1990-an hingga 2025, lebih dari 75 persen hutan Sumatra telah hilang akibat deforestasi besar-besaran. - Pemulihan perlu restorasi dan reboisasiMenurut kiki upaya lanjutan yang perlu dilakukan adalah terus mendorong pemerintah untuk melakukan restorasi ekologis di wilayah-wilayah yang telah mengalami kerusakan parah. Selain itu, pemerintah perlu memastikan tidak ada lagi penerbitan izin baru serta menjaga hutan
Jakarta, IDN Times - Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia, Kiki Taufik, menyebut pemulihan ekologis tidak bisa berlangsung singkat. Menurutnya, butuh puluhan bahkan ratusan tahun untuk mengembalikan fungsi ekologi hutan yang rusak seperti semula.
Ia mengingatkan bahwa tanpa restorasi serius, Indonesia akan terus dihantui bencana seperti banjir, longsor, hingga kebakaran hutan seperti yang terjadi pada 2015, 2019, dan 2023.
“Ini butuh waktu mungkin puluhan bahkan ratusan tahun untuk mengembalikan fungsi ekologis dari wilayah-wilayah yang sekarang saat ini rusak. Kita menyaksikan pada saat musim penghujan seperti ini, bencana banjir dan longsor. Dan kita menyaksikan juga bagaimana kita berpengalaman di tahun 2015, di 2019, bahkan di 2023 kebakaran hutan dan lahan yang sangat masif,” ujar Kiki kepada IDN Times pada Sabtu (29/11/2025).
1. Tutupan hutan Sumatra tinggal 24,4 persen

Kiki menjelaskan bahwa hutan alam di Sumatra kini hanya tersisa 11,6 juta hektare atau sekitar 24,4 persen dari keseluruhan wilayah. Artinya, sejak 1990-an hingga 2025, lebih dari 75 persen hutan Sumatra telah hilang akibat deforestasi besar-besaran.
Ia juga mengatakan sebagian besar hutan berubah menjadi perkebunan sawit, hutan tanaman industri (HTI), industri pulp and paper, dan tambang. Meski ada kontribusi dari pemukiman dan pertanian masyarakat, skala kerusakannya tidak sebesar tiga industri ekstraktif tersebut.
“Saat ini hutan di Sumatra itu hanya tersisa kurang dari 25 persen. Tepatnya yaitu tutupan hutan alam yang ada di Sumatra saat ini tinggal 11.624.000 hektare atau 24,4 persen. Artinya sejak tahun 1990-an sampai dengan saat ini 2025 itu terjadi deforestasi yang sangat masif. 75 persen lebih wilayah di Sumatra itu sudah tutupan hutannya sudah berganti dari yang tadinya hutan alam sekarang menjadi kebun sawit, menjadi HTI atau pub and paper, kemudian ada tambang,” jelasnya.
2. Pemulihan perlu restorasi dan reboisasi

Menurut kiki upaya lanjutan yang perlu dilakukan adalah terus mendorong pemerintah untuk melakukan restorasi ekologis di wilayah-wilayah yang telah mengalami kerusakan parah.
“Contohnya adalah di Batang Toru. Wilayah-wilayah hulu Batang Toru yang saat ini sudah gundul itu harus segera direboisasi. Harus segera direstorasi kembali supaya memiliki fungsi ekologis seperti sebelumnya,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah perlu memastikan tidak ada lagi penerbitan izin baru serta menjaga hutan yang tersisa dari ancaman deforestasi.
“Kemudian langkah-langkah berikutnya adalah tentu tidak ada lagi izin. Kemudian dijaga hutannya, tidak ada lagi deforestasi. Kemudian tentu tadi restorasi, penanaman kembali, mengembalikan fungsi ekologis. Dan ini butuh waktu yang sangat lama,” katanya.
Kiki menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang merusak hutan juga wajib ikut memulihkan wilayah yang telah mereka eksploitasi.
3. Masyarakat juga bisa berperan

Selain pemerintah dan perusahaan, masyarakat disebut dapat ikut membantu pemulihan hutan dengan langkah sederhana seperti menanam satu pohon per orang, sebagai kontribusi menjaga fungsi ekologis.
“Masyarakat juga ikut membantu menanam pohon setidaknya satu orang, satu tanaman itu cukup, itu bisa membantu mengembalikan fungsi ekologis,” kata dia.

















