Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kemenkes Apresiasi Putusan MA Tolak Kasasi Dosen Undip di Kasus PPDS
Gedung Kemenkes RI (IDN Times/Sunariyah)
  • Kementerian Kesehatan mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi dosen UNDIP dalam kasus perundungan dan pemerasan terhadap peserta PPDS Anestesi, dr. Aulia Risma Lestari.
  • Kemenkes menyampaikan terima kasih kepada Polda dan Kejati Jawa Tengah atas penanganan hukum yang sesuai ketentuan serta mendukung terciptanya lingkungan pendidikan kedokteran yang aman dan berintegritas.
  • Kemenkes menegaskan pentingnya pengawasan ketat pada pendidikan kedokteran, terutama program residensi, untuk mencegah intimidasi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan tenaga kesehatan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Seorang dosen di Universitas Diponegoro namanya Pak Taufik dihukum karena jahat sama dokter muda yang namanya dokter Aulia. Dia minta banding ke pengadilan tinggi tapi ditolak sama Mahkamah Agung, jadi dia tetap harus masuk penjara empat tahun. Kementerian Kesehatan bilang terima kasih ke polisi dan jaksa, dan mau jaga supaya sekolah dokter aman dan baik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi dosen UNDIP mendapat apresiasi dari Kementerian Kesehatan sebagai bentuk keberhasilan penegakan hukum yang transparan dan konsisten. Sikap ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga integritas dunia pendidikan kedokteran, sekaligus memperkuat upaya menciptakan lingkungan belajar dan pelayanan kesehatan yang aman serta beretika.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Taufik Eko Nugroho perkara pidana dugaan praktik perundungan dan pemerasan terhadap mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di lingkungan pendidikan kedokteran Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang, almarhumah dr. Aulia Risma Lestari.

“Kementerian Kesehatan mengapresiasi seluruh proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan serta pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berintegritas,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Aji Muhawarman melalui siaran persnya pada Kamis (14/5/2026).

1. Apresiasi pada seluruh aparat penegak hukum

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Aji juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang telah menangani perkara tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada kepolisian, kejaksaan, dan seluruh aparat penegak hukum yang telah menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

2. Pentingnya pengawasan pendidikan kedokteran

Jumpa pers Kemenkes terkait evaluasi PPDS. (IDN Times/Amir Faisol)

Kemenkes juga menegaskan pentingnya pengawasan dalam penyelenggaraan pendidikan kedokteran untuk mencegah praktik intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan di lingkungan tenaga kesehatan.

"Kami akan terus mengevaluasi sistem pendidikan kedokteran, terutama program residensi, guna memastikan perlindungan bagi seluruh peserta didik dari segala bentuk praktik tidak terpuji,” tambah Aji.

3. MA tolak kasasi dosen UNDIP

Sidang kasus dugaan pemerasan dan kekerasan mental dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. (IDN Times/Dhana Kencana)

Diketahui MA Menolak permohonan kasasi Terdakwa Taufik Eko Nugroho yang diketahui merupakan dosen Fakultas Kedokteran UNDIP Semarang. Putusan tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa (24/2/2026).

Dalam amar putusannya, MA menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa dan membebankan biaya perkara. Dengan putusan tersebut, hukuman pidana penjara selama 4 tahun sebagaimana diputus Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tetap berlaku.

Editorial Team