Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Taufik Eko Nugroho perkara pidana dugaan praktik perundungan dan pemerasan terhadap mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di lingkungan pendidikan kedokteran Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang, almarhumah dr. Aulia Risma Lestari.
“Kementerian Kesehatan mengapresiasi seluruh proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan serta pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berintegritas,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Aji Muhawarman melalui siaran persnya pada Kamis (14/5/2026).
