Kemenperin Jalankan Program Restrukturisasi Mesin pada Industri Mamin

Jakarta, IDN Times - Industri makanan dan minuman (mamin) telah membuktikan perannya sebagai sektor strategis dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Pada triwulan II tahun 2024, kontribusi sektor ini terhadap PDB Industri Non-Migas mencapai 40,33 persen dan 6,74 persen terhadap PDB nasional.
Pertumbuhan yang signifikan ini menunjukkan pemulihan setelah sektor mamin mengalami dampak negatif akibat pandemik COVID-19, dengan pertumbuhan positif sebesar 5,53 persen (Year on Year) pada triwulan yang sama.
Tren positif ini pun tercermin dalam investasi di sektor industri mamin yang mencapai realisasi sebesar Rp21,47 triliun pada triwulan II tahun 2024.
1. Pemerintah memberikan insentif berupa potongan harga
Sebagai langkah meningkatkan daya saing sektor industri mamin, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman.
Direktur Jenderal Industri Agro, Putu Juli Ardika, mengatakan bahwa melalui program ini, pemerintah memberikan insentif potongan harga berupa penggantian sebagian dari harga pembelian mesin/atau alat.
“Program ini memberikan pembiayaan hingga Rp1 miliar bagi industri yang memenuhi syarat, dengan penggantian sebagian biaya untuk pembelian mesin dan/atau alat yang bernilai minimal Rp300 juta,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta (29/10).