Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menjelaskan kewajiban perlindungan pada anak yang membutuhkan perlindungan khusus (AMPK). Hal ini menyikapi keterlibatan anak dalam berbagai kasus unjuk rasa yang berakhir dengan kericuhan dan kerusuhan pada akhir Agustus lalu.
Menteri PPPA Arifah Fauzi mengunjungi anak-anak yang terlibat demo di Cirebon dan Surabaya dan kota sekitarnya, masing-masing sebanyak 13 dan 11 anak rata-rata usia 14-17 tahun. Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Ratna Susianawati menjelaskan, pihaknya mendorong agar anak-anak itu tetap mendapatkan hak-haknya, termasuk hak atas pendidikan.
"Oleh karena itu, Kemen PPPA berkoordinasi intens dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di daerah terkait hal ini dan mendapatkan respons yang sangat positif dan kooperatif. Kita semua sepakat bahwa pelaku anak sejatinya adalah korban dari kurangnya pengawasan orang dewasa, sehingga mereka perlu dibina dan diarahkan secara positif. Melalui upaya ini, para AKH (annak berkonflik dengan hukum) diharapkan tetap dapat melanjutkan pendidikan, baik secara daring maupun melalui program kejar paket sesuai jenjang yang dibutuhkan,” ujar Arifah dikutip Senin (22/9/2025).