Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Arifah Fauzi, keprihatinan dan mengecam tindak kejahatan eksploitasi seksual terhadap bocah perempuan 10 tahun, di Samarinda. Pelaku adalah ibu kandungnya sendiri yang membiarkan ayah tirinya memperkosanya, dan menjualnya kepada pria hidung belang.
Arifah mengatakan, kasus ini merupakan pelanggaran berat hak anak, dan bentuk eksploitasi seksual yang tidak dapat ditoleransi.
“Jerat kemiskinan kembali menyebabkan orang tua melacurkan anaknya. Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan mengecam tindakan eksploitasi seksual terhadap anak yang, diduga dilakukan oleh orang dewasa, terlebih orang tua kandung anak korban. Anak korban telah memikul beban yang begitu besar dan menjadi pihak yang paling dirugikan,” kata Arifah, Selasa (23/9/2025).