Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemen PPPA Kawal Kasus Hukum Bocah Dibunuh Saat Hendak Mengaji di Kolaka

WhatsApp Image 2025-06-25 at 11.30.16.jpeg
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi di saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya sih...
  • Korban dibunuh saat hendak ngaji di Kolaka Timur
  • Pendampingan psikologi bagi adik korban dan trauma healing bagi anak sekitar
  • Tersangka sudah ditahan dan kasus masuk tahap penyidikan
  • Korban dibunuh saat hendak ngaji di Kolaka Timur
  • Adik korban mendapat pendampingan psikologi dan hukum
  • Tersangka sudah ditahan dan kasus masuk tahap penyidikan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyampaikan duka cita atas meninggalnya seorang anak perempuan yakni MA (10). Dia menjadi korban pembunuhan saat hendak pergi mengaji di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

“Lagi-lagi kejadian yang memilukan dialami seorang anak hingga meregang nyawa. Satu orang anak adalah nyawa yang berharga. Kejadian ini menjadi pukulan bagi kita semua. Anak seharusnya mendapatkan perlindungan penuh, bukan menjadi korban kekerasan yang merenggut nyawanya,” ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangannya, Selasa (23/9/2025).

1. Korban dalam perjalanan mengaji bersama adiknya

WhatsApp Image 2025-09-16 at 11.29.50 (2).jpeg
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyambangi kembaran AMK anak korban kekerasan dan penelantaran di Kebayoran Lama yakni S di Jawa Timur (Dok. KemenPPPA)

Dari keterangan saksi, korban berangkat bersama adiknya menggunakan sepeda untuk mengaji. Dalam perjalanan, korban dihadang pelaku dan dianiaya. Sejumlah saksi membawa korban ke RSUD Kolaka Timur, namun nyawanya tidak tertolong.

"Kepada keluarga khususnya orang tua korban, kami mengucapkan turut berduka sedalam-dalamnya dan mohon maaf atas belum maksimalnya perlindungan anak di daerah," ujarnya.

Dia menjelaskan, pemerintah bakal terus berupaya menguatkan sistem perlindungan anak mulai dari tingkat terkecil seperti desa/kelurahan dan mendorong peran keluarga dan masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak melalui Ruang Bersama Indonesia (RBI), Dinas PPPA, PUSPAGA dan UPTD PPA.

2. Sudah ada pendampingan psikologi bagi adik korban

WhatsApp Image 2025-09-09 at 13.41.09_7ba5bcf7.jpg
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi melakukan kunjungan ke rumah orang tua seorang ibu berinisial EN (34) yang mengakhiri hidup dan juga dua anaknya yakni AA (9) dan AAP (11 bulan) di Jawa Barat (Dok. KemenPPPA)

Tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kolaka Timur untuk penanganan kasus.

“Keadilan bagi korban dan keluarga korban adalah prioritas. Dari hasil koordinasi kami dengan UPTD PPA Kolaka Timur, pihak UPTD telah melakukan penjangkauan ke rumah korban dan memberikan penguatan psikologis terhadap keluarga korban,” ujar Arifah.

"Sebab adik korban menjadi saksi dalam kejadian, maka layanan konseling psikologis kepada adik korban juga diberikan, serta memberikan pendampingan hukum kepada saksi korban di kepolisian. Tentu ini jadi perhatian, dan akan kami terus kawal,” lanjutnya.

3. Ada juga trauma healing bagi anak sekitar

Screenshot_20250720_144916_YouTube.jpg
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, dalam acara Puncak Lokakarya Forum Anak Nasional (FAN) 2025, pada Minggu (20/7/2025)

UPTD PPA Kolaka Timur juga menyiapkan pendampingan psikologi berkelanjutan bagi adik korban, trauma healing bagi anak-anak sekitar, serta pengajian sebagai penguatan spiritual bagi keluarga dan lingkungan.

“Ketika ada kejadian memilukan seperti ini, tentu lingkungan sekitar korban juga ikut terdampak baik langsung maupun tidak langsung, terlebih bagi anak-anak yang ada di sekitar kediaman korban. Ini juga menjadi perhatian kami dan harus diantisipasi, untuk bisa memberikan penguatan dan pemantauan terhadap kemungkinan efek domino yang timbul. Seperti ketakutan atau kekhawatiran berlebih terhadap anak apabila mereka tidak dalam penjangkauan orang tua di lingkungan tersebut,” ujarnya.

4. Tersangka sudah ditahan

Ilustrasi borgol, IDN Times/ istimewa
Ilustrasi borgol, IDN Times/ istimewa

Polres Kolaka Timur telah menetapkan RH (18) sebagai tersangka dan menahannya. Kasus sudah masuk tahap penyidikan dan segera dilimpahkan ke pengadilan. Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) jo. 76C UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar, juga terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 7 tahun.

“Negara tidak boleh memberi ruang bagi segala bentuk kekerasan terhadap anak. Kemen PPPA mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kemen PPPA juga akan terus memastikan pendampingan psikologis maupun hukum bagi keluarga korban akan terus dilakukan,” kata Arifah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Jokowi Bicara Prabowo-Gibran 2 Periode, Puan: Pemilu Masih Jauh

23 Sep 2025, 14:18 WIBNews