Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemen PPPA Dorong Hak Pendidikan Anak yang Terlibat Demo Tetap Terpenuhi

Bentrokan terjadi saat demo di depan Gedung DPRD Binjai, Senin (1/9/2025) (IDN Times/Bambang Suhandoko)
Bentrokan terjadi saat demo di depan Gedung DPRD Binjai, Senin (1/9/2025) (IDN Times/Bambang Suhandoko)
Intinya sih...
  • Pastikan anak dapat hak pendidikan
  • Instruksikan anak tidak dikeluarkan dari sekolah
  • Anak Indonesia berhak dapat perlindungan termasuk dalam aksi demo
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menjelaskan kewajiban perlindungan pada anak yang membutuhkan perlindungan khusus (AMPK). Hal ini menyikapi keterlibatan anak dalam berbagai kasus unjuk rasa yang berakhir dengan kericuhan dan kerusuhan pada akhir Agustus lalu.

Menteri PPPA Arifah Fauzi mengunjungi anak-anak yang terlibat demo di Cirebon dan Surabaya dan kota sekitarnya, masing-masing sebanyak 13 dan 11 anak rata-rata usia 14-17 tahun. Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Ratna Susianawati menjelaskan, pihaknya mendorong agar anak-anak itu tetap mendapatkan hak-haknya, termasuk hak atas pendidikan.

"Oleh karena itu, Kemen PPPA berkoordinasi intens dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di daerah terkait hal ini dan mendapatkan respons yang sangat positif dan kooperatif. Kita semua sepakat bahwa pelaku anak sejatinya adalah korban dari kurangnya pengawasan orang dewasa, sehingga mereka perlu dibina dan diarahkan secara positif. Melalui upaya ini, para AKH (annak berkonflik dengan hukum) diharapkan tetap dapat melanjutkan pendidikan, baik secara daring maupun melalui program kejar paket sesuai jenjang yang dibutuhkan,” ujar Arifah dikutip Senin (22/9/2025).

1. Pastikan anak dapat hak pendidikan

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan (PHP) Kemen PPPA, Ratna Susianawati  (Dok. Humas KemenPPPA)
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan (PHP) Kemen PPPA, Ratna Susianawati (Dok. Humas KemenPPPA)

Kemen PPPA bersama Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Aparat Penegak Hukum, Dinas Pendidikan, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kabupaten Cirebon dan Provinsi Jawa Timur telah melakukan koordinasi untuk memastikan para anak itu tetap peroleh hak atas pendidikan, meskipun mereka harus menjalani proses hukum, baik peradilan maupun nonperadilan atau diversi.

2. Instruksikan anak tidak dikeluarkan dari sekolah

20250902_121131(0).jpg
Ibu korban demo anarki di Jakarta, Andika Lutfi Falah memeluk foto mendiang anaknya (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Selain itu, sudah ada arahan dari Dinas Pendidikan untuk memastikan keberlanjutan pendidikan anak-anak itu, termasuk yang statusnya putus sekolah. Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur juga telah menginstruksikan agar para anak tidak dikeluarkan dari sekolah dan masih mengikuti pembelajaran secara daring, dengan mekanisme yang disepakati bersama pihak sekolah.

"Bagi penerima manfaat di UPT PRSMP yang sudah putus sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten untuk membantu memfasilitasi agar mereka dapat mengikuti program kejar paket sesuai jenjang. Ini merupakan langkah positif yang menunjukkan komitmen kita bersama untuk memastikan anak-anak tetap memiliki masa depan yang baik,” kata Ratna.

3. Anak Indonesia berhak dapat perlindungan termasuk dalam aksi demo

IMG-20250829-WA0087.jpg
Ratusan bahkan ribuan mahasiswa dan elemen ojol berbagai atribut demo besar-besaran di Mapolda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Ratna menegaskan, seluruh anak Indonesia berhak mendapatkan perlindungan, termasuk dari potensi risiko provokasi atau pelibatan dalam aksi demonstrasi yang dapat membahayakan mereka. Maka, Ratna mengajak masyarakat yang mengetahui, melihat, atau mendengar adanya upaya melibatkan anak dalam kegiatan berisiko agar berani melapor ke lembaga terkait, seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.

“Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” kata Ratna.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Banyak Murid Keracunan, FKBI Desak Tunda Program MBG

22 Sep 2025, 14:27 WIBNews