Menteri Sosial Tri Rismaharini saat menerima bantuan dari Enesis Group di Ruang Lobi Kemensos, Salemba, Jakarta, Rabu (28/4/2021). (Dok. Kemensos)
Evy berharap penegak hukum dapat menyelidiki lebih lanjut kasus ini. Dan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, tentunya bisa diambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, dengan laporan tersebut, Kemensos juga ingin menegaskan kepada publik bahwa pengadaan barang dan jasa di Kemensos sepenuhnya mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat yang berminat mengikuti proses pengadaan barang dan jasa di Kemensos, bisa melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Kemensos tidak pernah melakukannya melalui perantaraan orang perseorangan, dikuasakan kepada pihak ketiga atau diperbantukan pada pihak ketiga, dan seterusnya,” kata Evy.
Evy menghimbau kepada semua pihak, agar tidak tergiur dengan tindakan M yang ngakui mendapatkan mandat dari Kepala Biro Umum untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa. Sejauh informasi yang diterima, Evy menyatakan, baru M yang bertindak mengaku sebagai perantara proyek.
Menurut Evy, M diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau 311 KUHP.
Tindakan M juga bisa dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dimana pelaku diduga telah memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan.