Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial (Kemensos) tidak lagi menggunakan mekanisme bantuan barang melalui e-warong, untuk program Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sejak Januari 2021.
Bantuan disalurkan melalui transfer bank ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM), melalui bank Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara.
Kebijakan ini diambil berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017, tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) terkait mekanisme penyaluran dapat dilakukan dengan cara (d) penarikan uang, dan atau pembelian barang atau jasa menggunakan dana dari rekening Penerima Bantuan Sosial.