ilustrasi pertanian salah satu mata pencaharian utama penduduk negara agraris (Unsplash.com/Sandy Zebua)
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, dengan mengikuti program asuransi pertanian tersebut, petani akan mendapatkan pertanggungan setiap kali mengalami gagal panen.
"Tentu ada beberapa persyaratan gagal panen yang dipertanggungkan oleh asuransi. Setiap kali mengalami gagal panen karena beberapa persoalan yang dipersyaratkan oleh asuransi," ujar Ali.
Menurutnya, pertanggungan yang diberikan oleh asuransi pertanian adalah Rp6 juta per hektare per musim. Dengan program asuransi pertanian, petani tetap dapat mengupayakan kembali budidaya pertaniannya ketika mengalami gagal panen.
"Dengan program ini kami ingin ketahanan pangan dan produktivitas pertanian tak terganggu. Dengan asuransi pertanian, petani dapat memiliki modal kembali untuk mengembangkan kembali pertaniannya," ujar Ali.