Alat mesin pertanian (Alsintan). (Dok. Kementan)
Sementara itu, Kepala Pusat Studi Reklamasi Tambang, LPPM IPB, Dyah Tjahyandari menjelaskan upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi lahan tambang adalah dengan reklamasi. Oleh karenanya upaya reklamasi juga patut mempertimbangkan aspek-aspek yang ada, seperti aspek sosial, ekonomi, status kepemilikan lahan, sumber daya manusia, dan kelayakan biaya usaha tani.
“Tahapan reklamasi pun harus melalui beberapa proses, yakni penataan lahan, revegetasi, dan penyelesaian akhir," jelas Dyah.
Badan Standarisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KLHK, Marinus Harun menuturkan pada kegiatan penambangan, pengupasan (stripping) lapisan tanah atas menyebabkan terjadinya pemindahan lapisan tanah atas (top soil). Menurutnya, sejatinya pada setiap kegiatan penambangan, top soil hasil pengupasan tersebut disimpan pada suatu tempat tertentu dan dikembalikan ke lahan saat kegiatan penambangan timah dinyatakan selesai atau akan dilakukannya reklamasi lahan.
"Top soil merupakan media tumbuh ideal untuk budidaya tanaman dibandingkan media tumbuh dari tailing pasir. Hilangnya top soil juga berarti terjadinya kehilangan biota tanah yang sangat diperlukan dalam upaya menjaga kualitas lahan," tuturnya.
Terakhir John Anderson dari PT Hillconjaya Sakti mengatakan pemanfaatan lahan bekas tambang timah untuk kegiatan pertanian tidak saja dapat memperbaiki aspek lingkungan (biodiversity flora, fauna), tapi juga akan memulihkan kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, kegiatan reklamasi yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat setempat untuk berusaha tani di lahan bekas tambang timah dapat dijadikan sebagai salah satu indikator keberhasilan reklamasi pasca penambangan.
"Apabila kegiatan reklamasi telah memperhitungkan aspek tersebut di atas, hal itu berarti kegiatan reklamasi lahan bekas tambang timah telah mempertimbangan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat," tegasnya. (WEB)