Jakarta, IDN Times - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mendorong warga memanfaatkan masa libur Idul Fitri untuk mengurus dokumen tanah yang masih berupa girik menjadi sertifikat hak milik (SHM). Kantor pertanahan tetap buka secara terbatas pada momen libur Idul Fitri.
"Ini momen yang tepat untuk menyertipikasi aset tanah. ATR/BPN juga tetap beroperasi meski terbatas. Ini bisa dimanfaatkan buat masyarakat yang perlu layanan pertanahan," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis di dalam keterangan tertulis pada Kamis (3/4/2025).
Girik tanah adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah kolonial Belanda pada masa lalu yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan tanah. Dokumen ini biasanya diterbitkan oleh pemerintah kolonial Belanda pada abad ke-19 dan awal abad ke-20.
"Itu lah mengapa masyarakat yang masih memiliki girik tanah, hendaknya meningkatkan status hukumnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) agar lebih aman di mata hukum Indonesia saat ini," katanya.