Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid masih pikirkan sanksi bagi 537 perusahaan sawit yang berproduksi tanpa kantongi HGU. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, siap mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di wilayah pagar laut Tangerang. Namun, dengan catatan bila area yang memiliki kedua sertifikat itu terbukti berada di luar garis pantai atau laut.

Untuk itu, Nusron memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, untuk mengecek ke Badan Informasi Geospasial (BIG).

"Pak Dirjen akan berkoordinasi mengenai garis pantai yang ada di Desa Kohod tersebut. Ini untuk membuktikan apakah sertifikat tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai (laut)," ujar Nusron ketika memberikan keterangan pers di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

Ia meminta kepada Virgo hasil pengecekan sudah rampung pada Selasa esok. Menteri dari Partai Golkar tersebut tidak mau berspekulasi apakah area perairan yang kini dipasangi pagar bambu itu, dulu merupakan tambak lalu terkena abrasi laut.

Editorial Team

Tonton lebih seru di