Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Informasi Pertahanan di Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, membantah persepsi yang beredar di ruang publik bahwa tugas baru TNI di dunia siber untuk menargetkan pihak-pihak yang menggerus tingkat kepercayaan kepada pemerintah. Ia menegaskan, Kemhan tidak akan memata-matai masyarakat sipil lewat tugas baru TNI itu. Apalagi sampai memberangus kebebasan berpendapat warga sipil.
Tugas baru itu tertuang di dalam Undang-Undang TNI yang baru disahkan oleh DPR RI pada 20 Maret 2025. Hal itu disebut Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Di dalam UU TNI yang lama tahun 2004, ada 14 OMSP. Di dalam undang-undang baru, ada penambahan tugas baru TNI termasuk membantu menanggulangi ancaman siber.
"Yang dimaksudkan pertahanan siber lebih kepada operasi penyebaran disinformasi yang mengancam kedaulatan negara dan keselamatan bangsa. Jadi, tidak perlu khawatir bahwa nantinya akan menghambat kebebasan berekspresi atau menyampaikan pendapat," ujar Frega di kantor Kemhan, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2024).
Ia mengatakan, banyak operasi yang dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak tertutup kemungkinan hal itu diinisiasi oleh pihak eksternal. Pihak-pihak eksternal itu, kata Frega, ingin menciptakan persepsi negatif, misinformasi, malinformasi atau disinformasi.
"Informasi-informasi yang tidak benar yang disebarkan ke masyarakat ini juga bisa menimbulkan kekhawatiran. Apalagi dengan adanya keberadaan algoritma, ketika suatu informasi sudah viral meski itu tidak benar, sudah sulit untuk diperbaiki," katanya.
Maka, ia meminta kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir soal penambahan tugas baru TNI selain berperang.