Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Sebaran 58 Titik yang Lakukan Aksi Demo Penolakan UU TNI

Massa aksi tolak RUU TNI yang terdiri mahasiswa dan masyarakat sipil berhasil menjebol pagar gedung DPR RI pada Kamis (20/3/2025) pukul 18.30 WIB (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Massa aksi tolak RUU TNI yang terdiri mahasiswa dan masyarakat sipil berhasil menjebol pagar gedung DPR RI pada Kamis (20/3/2025) pukul 18.30 WIB (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) TNI menjadi undang-undang pada 20 Maret 2025. Namun, pengesahan UU itu tak meredam aksi protes yang terjadi di 58 titik di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data yang dirangkum IDN Times, total ada 58 titik lokasi demonstrasi yang menuntut agar Undang-Undang TNI dicabut. Warga sipil khawatir UU TNI yang disahkan dengan proses yang tidak akuntabel dan transparan itu menjadi pintu pembuka berlakunya dwifungsi. 

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan sejak awal proses pembahasan revisi UU TNI tertutup. Bahkan, tiga aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil malah diusir ketika menyampaikan pendapat di ruang rapat panja yang digelar di Hotel Fairmont. 

"Hotel itu adalah wilayah private, kalau ingin masuk (memakai fasilitas) harus bayar dan lain-lain. Undangan terbuka kepada kami pun gak ada, apalagi rapatnya ditayangkan secara live," ujar Isnur di kantor YLBHI pada 17 Maret 2025. 

Pernyataan Isnur turut diamini oleh Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya. Ia membantah proses pembahasan revisi UU TNI telah melibatkan partisipasi masyarakat. 

Menurut Dimas, apa yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, sekadar untuk mengelak, karena tertangkap basah oleh publik melakukan rapat secara diam-diam.

"Seolah-olah dia akan membuka ruang partisipasi publik. Padahal, dari awal tidak pernah ada ruang pelibatan partisipasi masyarakat secara bermakna untuk pembahasan RUU TNI," kata Dimas. 

Di mana saja sudah terjadi aksi unjuk rasa untuk memprotes UU TNI?

1. Daftar 58 lokasi aksi unjuk rasa untuk menuntut UU TNI dicabut

Aksi demo mahasiswa ketika pengesahan revisi Undang-Undang TNI. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Aksi demo mahasiswa ketika pengesahan revisi Undang-Undang TNI. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Bila dalam aksi demo pada 20 Maret 2025 lalu fokus untuk mencegah agar revisi UU TNI tidak disahkan. Maka, isi tuntutan sejak hari itu hingga saat ini berubah menjadi menolak pemberlakuan UU TNI dan berharap ketentuan tersebut dicabut oleh presiden. Berikut daftar sebaran wilayah yang melakukan aksi penolakan pemberlakuan UU TNI:

  1. Jakarta
  2. Depok
  3. Banten
  4. Sukabumi
  5. Purwakarta
  6. Bandung
  7. Tasikmalaya
  8. Kuningan
  9. Majalengka
  10. Cirebon
  11. Brebes
  12. Banyumas
  13. Pekalongan
  14. Wonosobo
  15. Bali
  16. Banyuwangi
  17. Jember
  18. Lumajang
  19. Malang
  20. Sidoarjo
  21. Pamekasan
  22. Mojokerto
  23. Kediri
  24. Solo
  25. Yogyakarta
  26. Salatiga
  27. Magelang
  28. Bekasi
  29. Karawang
  30. Semarang
  31. Surabaya
  32. Mataram
  33. Labuan Bajo
  34. Ende
  35. Kupang
  36. Bandar Lampung
  37. Bengkulu
  38. Padang
  39. Bukittinggi
  40. Medan
  41. Batam
  42. Pangkal Pinang
  43. Banda Aceh
  44. Pekanbaru
  45. Palembang
  46. Banjarmasin
  47. Pontianak
  48. Palangkaraya
  49. Samarinda
  50. Tarakan
  51. Mamuju
  52. Palu
  53. Kendari
  54. Makassar
  55. Manado
  56. Ternate
  57. Ambon
  58. Manokwari.

2. Aksi penolakan di 10 titik mengalami tindak represi dari aparat

Massa aksi tolak RUU TNI dipukul mundur dari depan Gedung DPR RI (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Massa aksi tolak RUU TNI dipukul mundur dari depan Gedung DPR RI (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara, dalam catatan Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Zainal Arifin, terdapat 10 titik aksi yang direspons dengan cara tindak kekerasan brutal oleh aparat.

"Di lebih dari 50 wilayah di seluruh Indonesia yang menggelar aksi, 10 di antaranya terjadi tindak kekerasan yang dilakukan terhadap massa," ujar Zainal dalam diskusi virtual pada Rabu, 26 Maret 2025. 

Ia juga menyebut ada pola kekerasan baru yang dilakukan aparat terhadap massa aksi yang menolak pengesahan UU TNI. Ia menduga tindakan represi kali ini turut melibatkan personel militer atau tentara. 

"Sepertinya, itu massa aksi dihajar habis-habisan. Kemudian dibawa ke rumah sakit, kemudian ditinggalkan atau bahkan dipukuli secara brutal lalu ditinggalkan," katanya. 

Ia menduga keterlibatan tentara dalam pengamanan aksi demo merupakan upaya untuk memberikan pesan kepada warga sipil. Dalam pandangannya, hal tersebut menjadi tanda militer telah kembali mengurusi hal sipil. 

3. Gerindra yakin Prabowo akan tanda tangani UU baru TNI yang disahkan

Presiden Prabowo mengundang Presiden ke-7 RI, Joko Widodo buka puasa bersama ke Istana Kepresidenan Jakarta (dok. Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo mengundang Presiden ke-7 RI, Joko Widodo buka puasa bersama ke Istana Kepresidenan Jakarta (dok. Sekretariat Presiden)

Sementara, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani meyakini Presiden Prabowo Subianto akan menandatangani UU TNI yang telah direvisi. Padahal, sejak pembahasan, revisi UU tersebut sudah mendapat penolakan luas dari masyarakat. 

Hal tersebut disampaikan Muzani seusai melepas mudik bersama di kawasan GBK, Jakarta, pada 21 Maret 2025. Kendati, Muzani belum mengetahui pasti kapan Prabowo secara resmi akan meneken UU TNI yang baru disahkan oleh parlemen pada Kamis pekan lalu. 

"Saya kira iya (Prabowo akan meneken RUU TNI menjadi UU)," ujar Muzani. 

Selama ini, Prabowo belum pernah menanggapi pengesahan UU TNI oleh DPR. Terakhir, Prabowo hanya melambaikan tangan kepada awak media saat ditanya mengenai pengesahan RUU TNI sebagai UU seusai meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang, Jawa Tengah.

Muzani menjelaskan, sejatinya tidak ada hal yang perlu terlalu dikhawatirkan terkait pengesahan UU TNI. Dia menjelakskan, UU TNI telah memisahkan ruang sipil dan militer. 

Selain itu, beleid hasil revisi tersebut telah merinci kementerian/lembaga mana saja yang boleh ditempatkan oleh TNI aktif. Dalam pasal 47, diatur hanya ada 14 Kementerian/Lembaga yang boleh diisi oleh TNI aktif. 

"Jadi Undang-Undang TNI itu memperkuat posisi itu dan saya kira apa yang dikhawatirkan oleh masyarakat sipil tidak terjadi," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Dheri Agriesta
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us