Jakarta, IDN Times - Kementerian Pertahanan (Kemhan) akan memiliki dua badan baru yang mengurus isu farmasi dan intelijen pertahanan. Dua badan baru tersebut dalam struktur organisasi dinamakan Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan serta Badan Cadangan Nasional.
Hal itu tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 85 tahun 2025 mengenai perubahan atas Perpres Nomor 151 tahun 2024 mengenai Kementerian Pertahanan yang diteken pada 5 Agustus 2025. Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang mengonfirmasi terbitnya Perpres Nomor 85 tahun 2025.
"Susunan organisasi Kemhan terdiri atas Badan Cadangan Nasional, dan Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan," demikian isi pasal 7 ayat g1 dan g2, dikutip Sabtu (9/8/2025).
Sementara berdasarkan pasal 7 Perpres Nomor 151/2024 yang diteken oleh Presiden ke-7 Joko "Jokowi" Widodo, di Kemhan hanya terdapat empat badan, yakni Badan Sarana Pertahanan, Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan, Badan Pendidikan dan Pelatihan, serta Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan.