Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Gedung Kementerian Pertahanan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Ilustrasi Gedung Kementerian Pertahanan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Intinya sih...

  • Kementerian Pertahanan (Kemhan) akan memiliki dua badan baru yang mengurus isu farmasi dan intelijen pertahanan, yang dinamakan Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan serta Badan Cadangan Nasional.

  • Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan bertanggung jawab ke menteri

  • Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan dipimpin kepala badan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pertahanan (Kemhan) akan memiliki dua badan baru yang mengurus isu farmasi dan intelijen pertahanan. Dua badan baru tersebut dalam struktur organisasi dinamakan Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan serta Badan Cadangan Nasional.

Hal itu tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 85 tahun 2025 mengenai perubahan atas Perpres Nomor 151 tahun 2024 mengenai Kementerian Pertahanan yang diteken pada 5 Agustus 2025. Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang mengonfirmasi terbitnya Perpres Nomor 85 tahun 2025.

"Susunan organisasi Kemhan terdiri atas Badan Cadangan Nasional, dan Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan," demikian isi pasal 7 ayat g1 dan g2, dikutip Sabtu (9/8/2025).

Sementara berdasarkan pasal 7 Perpres Nomor 151/2024 yang diteken oleh Presiden ke-7 Joko "Jokowi" Widodo, di Kemhan hanya terdapat empat badan, yakni Badan Sarana Pertahanan, Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan, Badan Pendidikan dan Pelatihan, serta Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan.

1. Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan bertanggung jawab ke menteri

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ketika rapat dengan komisi I DPR. (www.instagram.com/@sjafrie.sjamsoeddin)

Adapun dalam pasal 35A ayat 1 tertulis, 'Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri'. Lalu, pada ayat 2 menyebut, Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan dipimpin kepala badan.

Sedangkan di pasal 35C, tertulis jelas tugas Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan, yakni:

  • Penyusunan kebijakan teknis, program dan anggaran pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan dan koordinasi kegiatan farmasi pertahanan

  • Pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan alat peralatan pertahanan dan keamanan, serta sarana pertahanan

  • Pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan dan koordinasi kegiatan farmasi pertahanan

  • Pelaksanaan administrasi badan

  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri

2. Tugas Badan Cadangan Nasional Kemhan

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin ketika berkunjung ke kapal induk milik militer Prancis, Charles de Gaulle yang bersandar di Pelabuhan Gili Mas. (Dokumentasi Kementerian Pertahanan)

Sementara itu, tugas Badan Cadangan Nasional tertulis pada pasal 35F, yakni menyelenggarakan pembentukan, penetapan, dan pembinaan komponen cadangan serta penataan dan pembinaan bela negara dan keveteranan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal 35E ayat (2) juga tertulis Badan Cadangan Nasional dipimpin oleh kepala badan. Lalu, kepala badan tersebut bertanggung jawab ke menteri pertahanan (menhan). Adapun Menhan saat ini dijabat Sjafrie Sjamsoeddin.

3. Kemhan gandeng BPOM untuk produksi obat murah

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ketika mengikuti rapat dengan komisi I DPR. (Tangkapan layar YouTube komisi I DPR)

Kegiatan farmasi yang dilakukan oleh Kemhan tidak terlepas dari kebijakan baru mereka yang menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memproduksi obat murah dalam skala besar. Produksi obat murah dilakukan oleh laboratorium milik TNI, dan akan didistribusikan melalui Koperasi Merah Putih ke seluruh Indonesia.

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, program ini ditujukan untuk membantu masyarakat mendapatkan akses obat yang lebih terjangkau. Salah satu fokus distribusinya adalah desa-desa yang kesulitan mendapatkan obat berkualitas dengan harga wajar.

"Kami sudah mulai menyalurkan obat-obatan produksi kita ke gerai apotek Koperasi Merah Putih. Langkah selanjutnya, menjelang 5 Oktober nanti, kami akan produksi massal dan distribusi ke desa-desa dengan harga 50 persen lebih murah dari pasar," kata Sjafrie di kantor Kemhan, Jakarta Pusat, 25 Juli 2025.

Meski harganya sudah murah, Kemhan juga tengah merancang skema agar ke depan obat-obatan tersebut bisa diberikan secara cuma-cuma untuk masyarakat kurang mampu.

"Kami sedang pikirkan cara agar harga (obat) murah ini bisa diturunkan lagi menjadi obat gratis yang diperlukan rakyat," ujarnya.

Editorial Team