Jakarta, IDN Times - Direktur Laboratorium Anti Korupsi Adnan Topan Husodo mendorong juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, menunjukkan dokumen pembatalan kontrak pembelian pesawat tempur Mirage 2000-5 dari Qatar.
Padahal, kata Adnan, Kementerian Pertahanan (Kemhan) sebelumnya menyatakan kontrak pembelian itu ditunda, bukan dibatalkan.
"Pernyataan dibatalkan itu baru lisan, kita belum pernah mendengar ada pernyataan resmi dari Kementerian Pertahanan ataupun Kementerian Keuangan yang menyatakan bahwa kontrak Mirage 2000-5 itu dibatalkan," ujar Adnan dalam acara koalisi masyarakat sipil secara virtual, Minggu (11/2/2024).
"Sehingga, sampai hari ini saya tidak menganggap bahwa pernyataan Dahnil itu bisa diakui kebenarannya. Saya khawatir ini adalah sebuah kekhawatiran karena ada upaya-upaya baru berkembang, sehingga disebutkan bahwa kontrak itu dibatalkan. Tadi di dalam rilis juga disebutkan mengenai beberapa fakta," sambungnya.
Dia kemudian meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut adanya perbedaan pernyataan tersebut.