Menaker Ida sosialisasi RUU Cipta Kerja (Dok.Kemnaker)
Haiyani juga menyebut, sejauh ini menurut data yang berhasil dihimpun dari http://wajiblapor.kemnaker.go.id hingga Kamis (11/3/2021), baru terdapat 344.678 perusahaan yang sudah mendaftar melalui WLKP online. Menurutnya, jumlah tersebut masih belum seberapa jika dibandingkan perusahaan yang ada di Indonesia.
“Karena itu, kita terus menyosialisasikan dan mengingatkan agar perusahaan-perusahaan segera melakukan wajib lapor ketenagakerjaan secara online," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa untuk ke depannya, pelaporan secara manual tidak dapat dilakukan. Langkah ini sesuai kebijakan pemerintah yang mendorong seluruh layanan publik terintegrasi dalam teknologi Online Single Submission (OSS). Teknologi OSS ini memungkinkan pengguna jaringan dapat mengakses sumber daya yang ada hanya dengan satu akun pengguna.
"Harapan saya pengawas ketenagakerjaan dan penguji K3 sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum bidang ketenagakerjaan dan pelayanan pengujian lingkungan kerja untuk berani melakukan perubahan menuju trust based culture," ujarnya.