Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengingatkan kepada seluruh pihak perusahaan agar segera melakukan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara online

Pasalnya, menurut Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang, hingga saat ini jumlah perusahaan yang sudah menyampaikan WLKP melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) belum sesuai harapan.

1. Memperbarui data perusahaan

Default Image IDN

Lebih lanjut ia menjelaskan, pendaftaran perusahaan melalui portal WLKP tersebut juga ditujukan untuk memperbarui data perusahaan di database Kemnaker, sekaligus memberikan akses kepada perusahaan agar bisa menggunakan layanan ketenagakerjaan lainnya yang terintegrasi pada Sisnaker.

Menurut Haiyani, nantinya perusahaan secara otomatis akan terdaftar dalam database Kemnaker yang digunakan oleh pemerintah untuk memberikan pelayanan lebih baik terkait kegiatan ketenagakerjaan kepada masyarakat umum dan perusahaan.

"Jumlah perusahaan yang menyampaikan wajib lapor ketenagakerjaan online masih sangat sedikit. Salah satu pekerjaan rumah kita yang mendesak, yakni pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan secara daring," kata Dirjen Haiyani Rumondang saat membuka Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional 2021 di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (10/3/2021) malam.

2. Integrasi layanan dengan teknologi Online Single Submission

Menaker Ida sosialisasi RUU Cipta Kerja (Dok.Kemnaker)

Haiyani juga menyebut, sejauh ini menurut data yang berhasil dihimpun dari http://wajiblapor.kemnaker.go.id hingga Kamis (11/3/2021), baru terdapat 344.678 perusahaan yang sudah mendaftar melalui WLKP online. Menurutnya, jumlah tersebut masih belum seberapa jika dibandingkan perusahaan yang ada di Indonesia. 

“Karena itu, kita terus menyosialisasikan dan mengingatkan agar perusahaan-perusahaan segera melakukan wajib lapor ketenagakerjaan secara online," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa untuk ke depannya, pelaporan secara manual tidak dapat dilakukan. Langkah ini sesuai kebijakan pemerintah yang mendorong seluruh layanan publik terintegrasi dalam teknologi Online Single Submission (OSS). Teknologi OSS ini memungkinkan pengguna jaringan dapat mengakses sumber daya yang ada hanya dengan satu akun pengguna. 

"Harapan saya pengawas ketenagakerjaan dan penguji K3 sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum bidang ketenagakerjaan dan pelayanan pengujian lingkungan kerja untuk berani melakukan perubahan menuju trust based culture," ujarnya.

3. Ketenagakerjaan di Jawa Timur masih kondusif

Ilustrasi tenaga kerja terdampak wabah COVID-19. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Sementara itu, Kadisnaker Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo, mengungkapkan bahwa kondisi ketenagakerjaan di Jawa Timur masih terbilang kondusif. Estu menilai pembinaan dari Dirjen PHI, Jamsos serta seluruh jajaran lingkup pengawasan sangat membantu pihaknya. 

"Perlu koordinasi dan sinergi antara pengawas ketenagakerjaan dan penguji K3 untuk mendorong perusahaan agar menaati pelaporan ketenagakerjaan melalui WLKP online," ujarnya.

Perlu diketahui, Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional Tahun 2021 bertujuan untuk mengoordinasikan dan menyatukan persepsi pelaksanaan program WLKP di wilayah. Acara ini juga dimaksudkan untuk memperkuat komitmen agar seluruh program dan kegiatan dapat dilaksanakan dengan terpadu, dan tepat sasaran. (CSC)

Topics

Editorial Team