Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mempercepat implementasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan di daerah untuk melindungi hak para penyandang disabilitas dalam mendapatkan kesempatan kerja dan berwirausaha.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Hindun Anisah, menyatakan bahwa isu disabilitas senantiasa hadir sejalan dengan isu kesetaraan, inklusi, dan nondiskriminasi yang memiliki keterkaitan dalam semua sisi termasuk bidang ketenagakerjaan.
“Secara asasi, kita memerlukan hubungan ketenagakerjaan yang menghormati keberagaman, kemampuan, dan potensi setiap individu di lingkungan kerja yang mampu mewadahi berbagai perbedaan latar belakang termasuk kondisi disabilitas,” ujar Hindun dalam membuka Rakor Percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan Wilayah Provinsi Sumatra Utara, Kamis (07/10/2021).