Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno menyampaikan klarifikasi atas kasus investasi (Dok. Jouska)

Jakarta, IDN Times - CEO sekaligus pendiri PT Jouska Finansial Indonesia atau yang dikenal dengan Jouska yakni Aakar Abyasa Fidzuno, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (3/9/2020). Aakar dilaporkan oleh 10 orang nasabahnya perihal kasus penipuan dan tindak pindana pencucian uang (TPPU).

"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Jouska Grup dalam hal ini Pak Aakar kepada beberapa nasabahnya," kata kuasa hukum dari 10 Nasabah PT Jouska Grup, Rinto Wardana kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).

1. Aakar juga dilaporkan terkait kasus pencucian uang

Aakar Abyasa, CEO Jouska (Website/setneg.go.id)

Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor polisi: LP/ 5.263/ IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 03 September 2020. Rinto Wardana berstatus sebagai pelapor mewakili 10 nasabah tersebut, sedangkan terlapornya adalah Aakar Abyasa Fidzuno sendiri.

Selain tindak pidana penipuan, Aakar juga dilaporkan atas dugaan pencucian uang.

2. Pihak Jouska dianggap tidak beritikad baik

Editorial Team

Tonton lebih seru di