Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur, Sigit Panoentoen. Ia diperiksa KPK terkait dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2021-2022," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (8/10/2025).
Kepala BPKAD Jatim Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

Intinya sih...
Dipanggil KPK terkait dugaan korupsi dana hibah
KPK tetapkan 21 tersangka, empat di antaranya ditahan
Daftar 21 tersangka dalam perkara ini
1. Dijadwalkan diperiksa KPK hari ini
Belum diketahui apakah ia hadir atau tidak. Ia rencananya diperiksa di Jakarta.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
2. KPK tetapkan 21 tersangka
KPK dalam kasus ini telah menetapkan 21 tersagka. Namun, KPK baru menahan empat tersangka.
Mereka yang telah ditahan KPK adalah Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Hasanuddin, Jodi Pradana Putra dan Wawan Kristiawan (swasta), serta Sukar (mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung.
Keempat tersangka itu merupakan koordinator lapangan yang mendapatkan jatah mengelola dana hibah mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Pada 2019-2022, politikus PDIP itu mendapatkan total dana hibah Rp398,7 miliar yang seharusnya dibagikan ke rakyat.
3. Daftar 21 tersangka
Berikut daftar 21 tersangka dalam perkara ini
1. Kusnadi (KUS) selaku Ketua DPRD Jatim;
2) Anwar Sadad (AS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim;
3) Achmad Iskandar(AI) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim;
4) Bagus Wahyudiono (BGS) selaku staf AS dari Anggota DPRD Jatim atau pihak swasta.
5) Mahud (MHD) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024;
6) Fauzan Adima (FA) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019-2024;
7) Jon Junaidi (JJ) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019-2024;
8) Ahmad Heriyadi (AH) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;
9) Ahmad Affandy (AA) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;
10) Abdul Motollib (AM) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;
11) Moch. Mahrus (MM) selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;
12) A. Royan (AR) selaku pihak swasta dari Tulungagung;
13) Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung;
14) Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;
15) Ra. Wahid Ruslan(RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
16) Mashudi (MS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
17) M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;
18) AY (tidak dibacakan Achmad Yahya) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;
19)AJ (tidak dibacakan Kabupaten Sumenep: Ahmad Jailani) selaku pihak swasta dari
20) Hasanuddin (HAS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;
21) Jodi Pradana Putra(JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.