KPK: Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Dapat Fee Dana Hibah Rp32,2 M

- Mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, terlibat dalam penerimaan dana hibah pokir sebesar Rp398,7 miliar pada 2019-2022.
- Kusnadi mendapatkan fee sekitar 15-20 persen dari total Rp32,2 miliar yang berasal dari beberapa korlap.
Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, disebut mendapatkan jatah dana hibah pokok pikiran (pokir) mencapai Rp398,7 miliar pada 2019-2022. Rinciannya, sebanyak Rp54,6 miliar pada 2019, Rp84,4 miliar pada 2020, Rp124,5 miliar pada 2021, dan Rp135,2 miliar pada 2022.
Dari total Rp398,7 miliar itu, terdapat kesepakatan fee antara Kusnadi dengan para koordinator lapangan (korlap). Kusnadi mendapatkan sekitar 15-20 persen, korlap 5-10 persen, pengurus pokmas 2,5 persen, serta admin pembuatan proposal dan LPJ sekitar 2,5 persen.
Koordinator lapangan yang ditunjuk adalah Hasanuddin (Anggota DPRD Jatim 2024-2029) yang menjadi koordinator lapangan Kabupaten Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, dan Pacitan. Lalu, Jodi Pradana Putra (swasta) yang merupakan korlap di Kabupaten Blitar dan Tulungagung serta Kota Blitar.
Mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung bersama dengan Wawan Krtiawan dan A. Royan merupakan korlap di Kabupaten Tulungagung.
"Pada rentang 2019-2022, saudara KUS telah menerima komitmen fee secara transfer melalui rekening istirnya dan staf pribadinya ataupun tunai yang berasal dari beberapa korlap ,mencapai total Rp32,2 miliar," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/10/2025)
Jodi diduga memberikan Rp18,6 miliar atau 20,2 persen dari total dana hibah Rp91,7 miliar yang dikelola. Hasanuddin diduga memberikan Rp11,5 miliar atau 30,3 persen dari total dana hibah Rp30 miliar yang dikelola.
Sedangkan Sukar bersama Wawan dan Rayan memberikan Rp2,1 miliar atau 21 persen dari Rp10 miliar dana hibah yang dikelola.
"Sehingga dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55 sampai dengan 70 persen dari anggaran awal," ujar dia.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Namun, KPK baru menahan empat tersangka.
Mereka adalah Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Hasanuddin, Jodi Pradana Putra dan Wawan Kristiawan (swasta), serta Sukar (mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung.
"Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 2-21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih," ujar Asep.
KPK sebetulnya juga memanggil tersangka A. Royan selaku pihak swasta. Namun, ia tak hadir karena sakit.
Berikut daftar 21 tersangka!
1. Kusnadi (KUS) selaku Ketua DPRD Jatim
2) Anwar Sadad (AS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim
3) Achmad Iskandar(AI) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim
4) Bagus Wahyudiono (BGS) selaku staf AS dari Anggota DPRD Jatim atau pihak swasta
5) Mahud (MHD) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024
6) Fauzan Adima (FA) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019-2024
7) Jon Junaidi (JJ) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019-2024
8) Ahmad Heriyadi (AH) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang
9) Ahmad Affandy (AA) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang
10) Abdul Motollib (AM) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang
11) Moch. Mahrus (MM) selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029
12) A. Royan (AR) selaku pihak swasta dari Tulungagung
13) Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung
14) Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung
15) Ra. Wahid Ruslan(RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
16) Mashudi (MS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
17) M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan
18) AY (tidak dibacakan Achmad Yahya) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan
19) AJ (tidak dibacakan Kabupaten Sumenep: Ahmad Jailani) selaku pihak swasta dari
20) Hasanuddin (HAS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029
21) Jodi Pradana Putra(JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar