Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dikorupsi, Dana Hibah Cuma Sampai ke Rakyat Jatim 55-70 Persen

WhatsApp Image 2025-10-02 at 7.17.25 PM.jpeg
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi mendapatkan jatah dana hibah pokok pikiran (Pokir) mencapai Rp398,7 miliar. (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Dana hibah Pokir di Jatim mencapai Rp398,7 miliar dengan sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi para korlap.
  • Kusnadi diduga menerima biaya komitmen sebesar Rp32,2 miliar dari para korlap, sementara 21 tersangka lainnya juga terlibat dalam kasus ini.
  • KPK telah menahan empat tersangka, termasuk anggota DPRD Jawa Timur dan mantan kepala desa yang terlibat dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi mendapatkan jatah dana hibah pokok pikiran (Pokir) mencapai Rp398,7 miliar. Rinciannya, sebesar Rp54,6 miliar pada 2019, Rp84,4 miliar pada 2020, Rp124,5 miliar pada 2021, dan Rp135,2 miliar pada 2022.

Dana hibah tersebut didistribusikan ke Hasanuddin (Anggota DPRD Jatim 2024-2029) yang menjadi koordinator lapangan Kabupaten Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, dan Pacitan. Lalu, Jodi yang merupakan korlap di Kabupaten Blitar dan Tulungagung serta Kota Blitar.

"Sedangkan saudara SUK (mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung) di bersama-sama saudara WK (Wawan Kristiawan - Swasta) dan saudara AR (A. Royan - Swasta) sebagai korlap mengelola dana Pokmas di Kabupaten Tulungagung," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (2/10/2025).

Dari total Rp398,7 miliar itu, terdapat kesepakatan fee antara Kusnadi dengan para Korlap. Kusnadi mendapatkan sekitar 15-20 persen, Korlap 5-10 persen, pengurus Pokmas 2,5 persen, serta admin pembuatan proposal dan LPJ sekitar 2,5 persen.

"Sehingga dana Pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55 sampai dengan 70 persen dari anggaran awal," ujarnya.

Asep mengatakan, Kusnadi diduga telah menerima biaya komitmen sebesar Rp32,2 miliar dari para korlap. Uang itu diterima melalui tunai atau rekening istri dan staf pribadinya.

Jodi diduga memberikan Rp18,6 miliar atau 20,2 persen dari total dana hibah Rp91,7 miliar yang dikelola. Hasanuddin diduga memberikan Rp11,5 miliar atau 30,3 persen dari total dana hibah Rp30 miliar yang dikelola. Sedangkan Sukar bersama Wawan dan Rayan memberikan Rp2,1 miliar atau 21 persen dari Rp10 miliar dana hibah yang dikelola.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Namun, KPK baru menahan empat tersangka. Mereka adalah Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Hasanuddin, Jodi Pradana Putra dan Wawan Kristiawan (swasta), serta Sukar (mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung.

"Terhadap keempat Tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 2-21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih," ujar Asep.

KPK sebetulnya juga memanggil tersangka A. Royan selaku pihak swasta. Namun, ia tak hadir karena sakit.

Berikut daftar 21 tersangka:

1. Kusnadi (KUS) selaku Ketua DPRD Jatim;

2) Anwar Sadad (AS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim;

3) Achmad Iskandar(AI) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim;

4) Bagus Wahyudiono (BGS) selaku staf AS dari Anggota DPRD Jatim atau pihak swasta.

5) Mahud (MHD) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024;

6) Fauzan Adima (FA) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019-2024;

7) Jon Junaidi (JJ) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019-2024;

8) Ahmad Heriyadi (AH) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;

9) Ahmad Affandy (AA) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;

10) Abdul Motollib (AM) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;

11) Moch. Mahrus (MM) selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;

12) A. Royan (AR) selaku pihak swasta dari Tulungagung;

13) Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung;

14) Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;

15) Ra. Wahid Ruslan(RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan

16) Mashudi (MS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan

17) M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;

18) AY (tidak dibacakan Achmad Yahya) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;

19)AJ (tidak dibacakan Kabupaten Sumenep: Ahmad Jailani) selaku pihak swasta dari

20) Hasanuddin (HAS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;

21) Jodi Pradana Putra(JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in News

See More

Peneliti BRIN Kaji Ketersediaan Air Wilayah IKN, Hanya 20,41 Persen

02 Okt 2025, 21:20 WIBNews