Jakarta, IDN Times – Dugaan kekerasan yang dilakukan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten, terhadap salah satu siswanya berbuntut panjang. Setelah insiden pemukulan yang disebut terjadi di lingkungan sekolah, ratusan siswa melakukan aksi mogok belajar sebagai bentuk protes pada Senin (13/10/2025). Kepala sekolah diduga menampar salah satu siswa setelah ketahuan merokok di lingkungan sekolah.
Menanggapi hal itu, Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, menegaskan tindakan kekerasan fisik terhadap anak, dalam konteks apapun, jelas melanggar hukum. Ia menyebut bahwa perbuatan memukul termasuk dalam pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kalau mukul ya pasti melanggar peraturan perundangan yang lain, yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak di Pasal 76C, gitu ya. Apapun alasannya, gitu. Nah, ini apa, tentu saja wajar kalau kemudian hal ini kemudian orang tuanya juga melaporkan, misalnya karena memang memungkinkan di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Retno kepada IDN Times, Selasa (14/10/2025).