Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awalnya menyebut kerugian negara dalam dugaan korupsi bantuan sosial presiden pada masa pandemik COVID-19 mencapai Rp125 miliar. Namun, kini sudah bertambah jadi Rp250 miliar.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika mengungkapkab bahwa ada perkembangan dalam kasus ini. Salah satu penyebab naiknya perkiraan kerugian negara karena adanya tambahan bukti.
"Ya kan kita memeriksa saksi, mengecek alat bukti, pada perhitungan dari teman2 auditor juga bertambahnya itu tentunya alat buktinya bertambah sehingga nilainya juga bertambah," ujar Tessa dikutip pada Rabu (3/7/2024).