KPK: Negara Berpotensi Rugi Rp250 M Gara-Gara Korupsi Bansos Presiden

- KPK usut dugaan korupsi bansos presiden di Jabodetabek, negara rugi Rp250 miliar.
- Bansos sembako berisi beras, minyak goreng, biskuit dan barang sembako lainnya.
- KPK komitmen tuntaskan kasus ini yang menciderai semangat pemerintah saat pandemik COVID-19.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasna Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden di wilayah Jabodetabek. Sejauh ini, negara diduga rugi Rp250 miliar akibat kasus tersebut.
"Potensi kerugian negaranya sebesar kurang lebih 250 miliar rupiah," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, dikutip pada Senin (1/7/2024).
1. Bansos yang dikorupsi berisi sembako

Tessa sebelumnya mengungkapkan bantuan sosial yang dikorupsi adalah bansos sembako yang dibagikan presiden. Bansos itu dikemas dalam goodie bag berlogo istana kepresidenan.
"Terkait isi dari bansos itu bervariasi, mulai dari beras, minyak goreng, biskuit dan beberapa sembako lainnya," ujar Tessa.
2. KPK pastikan usut tuntas kasus ini

KPK dipastikan mengusut kasus ini sampai tuntas. Apalagi kasus ini terjadi ketika negara dilanda krisis kesehatan.
"Tentunya perbuatan para tersangka untuk mengambil keuntungan dengan mengurangi kualitas bansos yang hrsnya sampai ke masyarakat ini menciderai semangat pemerintah, semangat Bapak Presiden Jokowi memberikan bantuan terutama saat pandemik COVID-19," jelas Tessa.
"KPK sangat memperhatikan tindakan yang dilakukan tersangka dan berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini hingga tuntas," imbuhnya.
3. Ivo Wongkaren tersangka kasus ini

KPK sebelumnya mengungkap salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Direktur Utama Mitra Energi Persada, Ivo Wongkaren. Namun, tersangka lain belum diungkapkan kepada publik.
Ivo merupakan terdakwa dalam kasus korupsi bansos beras program keluarga harapan (PKH). Ia dinyatakan bersalah dan divonis 8,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp28.150.700.000.