KPK Ungkap Isi Bansos Presiden yang Dikorupsi: Beras, Minyak, Biskuit

- KPK mengusut dugaan korupsi bansos Presiden pada masa pandemik COVID-19, berisi sembako dan ditempatkan dalam goodie bag berlogo Istana Kepresidenan.
- Presiden Jokowi membagikan bansos secara langsung, KPK akan mengusut kasus ini sampai tuntas karena mencederai semangat pemerintah.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Presiden pada masa pandemik COVID-19. Bantuan tersebut berisi berbagai macam sembako.
"Terkait isi dari bansos itu bervariasi, mulai dari beras, minyak goreng, biskuit, dan beberapa sembako lainnya," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dikutip Sabtu (29/6/2024).
1. Bantuan dibagikan Presiden Jokowi

Tessa menjelaskan, bansos itu ditempatkan pada goodie bag berlogo Istana Kepresidenan. Presiden Joko "Jokowi" Widodo pun membagikannya secara langsung.
"Betul bahwa bantuan yang sedang dilakukan penyidikan adalah yang salah satunya yang diberikan oleh Bapak Presiden kepada masyarakat," ujarnya.
2. KPK janji usut kasus sampai tuntas

KPK dipastikan bakal mengusut kasus ini sampai tuntas. Apalagi kasus ini terjadi ketika negara dilanda krisis kesehatan.
"Tentunya perbuatan para tersangka untuk mengambil keuntungan dengan mengurangi kualitas bansos yang harusnya sampai ke masyarakat, ini mencederai semangat pemerintah, semangat Bapak Presiden Jokowi memberikan bantuan terutama saat pandemik COVID," jelas Tessa.
"KPK sangat memperhatikan tindakan yang dilakukan tersangka dan berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini hingga tuntas," imbuhnya.
3. KPK sudah tetapkan tersangka dalam kasus ini

KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Direktur Utama Mitra Energi Persada, Ivo Wongkaren. Namun tersangka lainnya belum diungkapkan kepada publik.
Ivo merupakan terdakwa dalam kasus korupsi bansos beras program keluarga harapan (PKH). Ia dinyatakan bersalah dan divonis 8,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp28.150.700.000.