Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji.
Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.
Meski begitu, KPK belum mengungkapkan total kerugian negara dalam perkara ini. Sebab, hal itu masih dalam tahap finalisasi Badan Pemeriksa Keuangan.
"Saat ini masih menunggu finalisasi dari kawan-kawan BPK kita tunggu kalkulasinya sampai nanti selesai," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Sebelumnya, KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1 triliun. Namun, jumlah tersebut masih bisa berubah.
Sementara penyidikan berjalan, KPK juga telah mecegah tiga pihak ke luar negeri. Mereka adalah Yaqut, Gus Alex, dan Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyur.
