KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

- KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka korupsi kuota haji Kemenag 2023-2024.
- Indonesia mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan, namun pembagiannya tidak sesuai aturan.
- Kasus ini diduga merugikan negara Rp1 triliun dan telah diterbitkan surat perintah penyidikan oleh KPK.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026).
Diketahui, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan setelah Presiden RI ketujuh Joko "Jokowi" Widodo bertemu dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, 92 persennya untuk kuota haji reguler.
Indonesia mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan. Seharusnya, 18.400 kuota untuk jemaah haji reguler dan sisanya untuk haji khusus. Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada 15 Januari 2024.
KPK pun telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus ini. Berdasarkan penghitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

















