Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kuota Haji, PKB: Temuan Pansus Haji Tak Main-Main

- Ketua DPP PKB, Luluk Nurhamidah, menanggapi penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus Kuota Haji 2024.
- Pansus Haji DPR menemukan indikasi serius lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kuota, khususnya pada kebijakan kuota tambahan.
Jakarta, IDN Times - Ketua DPP PKB, Luluk Nurhamidah, menanggapi penetapan Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus Kuota Haji 2024. Dia mengatakan, peringatan Pansus Haji DPR dalam kasus ini bukan tanpa dasar.
Luluk mengatakan, Pansus Haji menemukan indikasi serius lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kuota, khususnya pada kebijakan kuota tambahan. Namun, kata dia, fakta hukum hari ini harus dipandang sebagai momentum pembenahan menyeluruh tata kelola haji, bukan sekadar perkara individu.
"Saya menilai penetapan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan kuota haji menegaskan bahwa peringatan Pansus selama ini bukan tanpa dasar," kata mantan Anggota Pansus Haji DPR RI itu kepada jurnalis saat dikonformasi, Jumat (9/1/2026).
Dia mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus ini secara tuntas, meskipun penanganannya berjalan lambat.
Namun, ini memastikan negara hadir memenuhi rasa keadilan jutaan jemaah dan pemulihan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji.
"Saya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, meskipun penetapan tersangka ini terasa lama dan lambat," kata dia.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026).

















