IDN Times/Axel Jo Harianja
Argo kemudian menambahkan, 35 dari 447 tersangka aksi kerusuhan tersebut merupakan anak-anak. Pihaknya juga telah melakukan proses kepada 35 anak-anak itu dan beberapa di antaranya dipulangkan.
Hal itu berbeda dengan apa yang diungkapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) . Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol. Asep Adi Saputra mengatakan, sebanyak 67 dari total 447 orang yang ditangkap karena diduga sebagai perusuh itu, masih di bawah umur.
Untuk aktor intelektual, koordinator lapangan dan eksekutor di lapangan dari 447 orang tersebut dikatakannya, masih dipetakan dan segera diungkap.
"Masih pendalaman, secepatnya kami akan berikan update kepada teman-teman," tutur Asep di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/6) lalu.
Sementara, untuk pelaku yang masih anak-anak itu, dilakukan diversi dan dikembalikan kepada orangtuanya, sementara sebagian menjalani pelatihan dan pembinaan.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang berkonflik atau berhadapan dengan hukum menjalani diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.