Kesal Asmara Kandas, DJ East Sebar Video Syur Mantan Kekasih

Jakarta, IDN Times - Disc jockey (DJ) Achmad Risaldi Saut alias East Blake ditangkap atas dugaan menyebarkan foto dan video syur mantan kekasihnya berinisial ARP. DJ East Blake dilaporkan ARP ke Polda Jakarta Utara (Jakut) pada 20 April 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, DJ East Blake sempat cekcok karena ARP meminta mengakhiri hubungan mereka.
“Kemudian, terlapor merasa kesal karena hubungannya sudah tidak baik. Akhirnya mengancam korban, akan menyebarkan gambar-gambar kurang pantas,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Kamis (2/5/2024).
Masalah pun memuncak hingga akhirnya DJ East Blake menyebarkan foto dan video syur ARP ke media sosial Instagram pada 17 April 2024.
DJ East Blake telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 12 tahun.