Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK), Fajar Laksono menjelaskan mekanisme penyampaian kesimpulan dari semua pihak yang akan digelar pada Selasa (15/4/2024).

Fajar menuturkan, pihak Termohon, Pemohon, Pemberi Keterangan, dan Pihak Terkait akan menyampaikan kesimpulan melalui petugas kepaniteraan. Dia menyebut, tak ada sidang khusus terkait penerimaan berkas tersebut.

"Kesimpulan diserahkan kepada Kepaniteraan melalui petugas-petugas kami, tidak dalam sidang," kata Fajar dalam keterangannya, Senin (15/4/2024).

1. Hakim MK masih terus gelar RPH

Suasana sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di MK (4/4/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Fajar menuturkan, para hakim konstitusi masih terus menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) membahas dua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. 

“RPH terus digelar,” tutur dia.

2. Putusan akan digelar 22 April 2024

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dia lantas mengonfirmasi, sejauh ini Putusan MK terkait sengketa hasil perselisihan pilpres tetap akan digelar pada Senin, 22 April 2024.

"Sejauh ini, iya (sesuai jadwal)," tutur Fajar.

3. Putusan MK tinggal menunggu waktu

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sidang pemeriksaan sengketa hasil pilpres sudah digelar pada 27 Maret hingga 5 April 2024. 

MK melanjutkan tahapan sidang dengan menggelar RPH mulai 6 April 2024 hingga menjelang pembacaan putusan.

MK pun memberikan kesempatan bagi Pemohon, Pihak Terkait, serta KPU untuk menyampaikan tambahan alat bukti dan kesimpulan. 

Sesuai waktu yang diberikan, penyampaian kesimpulan itu akan dilaksanakan pada Selasa (16/4/2024), paling lambat pukul 16.00 WIB.

"Para pihak bisa menyampaikan kesimpulan sebagaimana yang mereka tangkap di seluruh proses yang ada di situ (di sidang). Kita tunggu saja nanti tanggal 16 (April) ketemu lagi," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam keterangannya.

Adapun, MK akan menyampaikan putusan sengketa hasil pilpres pada 22 April 2024.

Editorial Team