Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPU Pastikan Serahkan Tambahan Alat Bukti Sengketa Pilpres ke MK Besok

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan menyerahkan tambahan alat bukti terkait sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU, Idham Holik menyampaikan bahwa alat bukti tersebut akan disampaikan pada Selasa, 16 April 2024.

"KPU akan menggunakan kesempatan tersebut yang telah diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Persidangan MK," kata Idham kepada IDN Times, Senin (15/4/2024).

1. KPU serahkan bukti tambahan sesuai kebijakan Ketua Majelis Hakim Konstitusi

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ia juga menjelaskan, kesempatan untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan bagi seluruh pihak tersebut sesuai dengan kebijakan Ketua Majelis Hakim Konstitusi.

"Saat ini sedang masa penyelesaian PHPU Pilpres di MK, tanggal 16 April 2024, sesuai apa yang jadi kebijakan Ketua Majelis Hakim Persidangan MK untuk PHPU Pilpres, MK memberikan kesempatan bagi seluruh pihak baik itu pemohon (Paslon Pilpres No. 1 dan 3), termohon (KPU), terkait (Paslon Pilpres No. 2) ataupun pemberi keterangan (Bawaslu) untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan," tutur Idham.

2. KPU tak ingin spekulatif

Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham menuturkan, dalam sidang sengketa hasil pilpres tersebut KPU tidak ingin berspekulasi terhadap berbagai kemungkinan yang terjadi. Termasuk munculnya opini akan digelarnya pemungutan suara ulang.

"KPU juga tidak bisa merespons opini sesuatu yang sifatnya spekulatif. Semuanya harus berkepastian hukum," ucapnya.

3. Putusan MK tinggal menunggu waktu

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Pusat (dok. MK)

Sebagaimana diketahui, sidang pemeriksaan sengketa hasil pilpres sudah digelar pada 27 Maret hingga 5 April 2024. 

MK melanjutkan tahapan sidang dengan melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) mulai 6 April 2024 hingga menjelang pembacaan putusan.

MK pun memberikan kesempatan bagi Pemohon, Pihak Terkait, serta KPU untuk menyampaikan tambahan alat bukti dan kesimpulan. 

Sesuai waktu yang diberikan, penyampaian kesimpulan itu akan dilaksanakan pada Selasa (16/4/2024), paling lambat pukul 16.00 WIB.

"Para pihak bisa menyampaikan kesimpulan sebagaimana yang mereka tangkap di seluruh proses yang ada di situ (di sidang). Kita tunggu saja nanti tanggal 16 (April) ketemu lagi," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam keterangannya.

Adapun, MK akan menyampaikan putusan sengketa hasil pilpres pada 22 April 2024.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us