Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) melaporkan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan itu dilayangkan karena KPU tak bisa memenuhi keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen pada Pemilu DPR dan DPRD 2024. Padahal, hal itu sudah diamanatkan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Lebih parahnya lagi, pengabaian hukum oleh seluruh anggota KPU tersebut dilakukan secara terang-terangan dengan melanggar perintah hukum Putusan Mahkamah Agung No.24 P/HUM/2023 dan Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023," ujar keterangan tertulis resmi dari KMPKP, Jumat (21/6/2024).
Selain itu, ada juga Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 yang meminta KPU menindaklanjuti keputusan MA Nomor 24 P/HU/2023.