KPK Didesak Cari Sponsor Suap Harun Masiku ke Eks Komisioner KPU

- ICW mendesak KPK mencari sponsor suap Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
- ICW juga mendesak KPK menerapkan pasal perintangan penyidikan terhadap pihak yang menyembunyikan Harun Masiku.
- KPK memeriksa berbagai saksi termasuk Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam upaya menemukan Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan.
Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari sponsor di balik suap eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku ke mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
"Kami meyakini, suap yang diberikan Saeful Bahri kepada Wahyu Setiawan bukan sepenuhnya berasal dari Harun semata, melainkan sebagian besarnya didanai oleh pihak lain. Sederhananya, pemberi bukan hanya Harun dan Saeful saja, melainkan ada pihak lain yang sepertinya memiliki posisi strategis di organisasi tertentu," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Kamis (20/6/2024).
1. ICW desak KPK terapkan pasal perintangan penyidikan

Selain itu, ICW mendesak KPK menerapkan pasal perintangan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga menyebunyikan Harun Masiku. Sebab, hingga kini posisinya masih belum jelas.
"Bila terjadi dan ditemukan pelakunya, siapa pun itu, harus dijerat pidana.," ujarnya.
2. KPK periksa Hasto dan stafnya terkait Harun Masiku

Nama Harun Masiku kembali menjadi perbicangan setelah KPK beberapa kali memeriksa saksi untuk mencari sang buronan. Ada berbagai latar belakang saksi yang diperiksa KPK seperti advokat dan mahasiswa.
Terakhir, KPK juga memeriksa Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Usai diperiksa, KPK menyita sejumlah barang milik Hasto seperti ponsel dan buku agenda.
3. Harun Masiku tersangka suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Harun Masiku diburu KPK setelah diduga menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW).
Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.