Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tunggu Putusan DKPP, Pengadu Kukuh Minta Ketua KPU Dipecat

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari usai jalani sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat (22/5/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang lanjutan perkara dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari kepada Anggota PPLN Den Haag, Belanda. Sidang itu digelar di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/6/2024).

Kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI), Aristo Pangaribuan menegaskan pihaknya tetap kukuh agar Hasyim diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU maupun Anggota KPU.

"Kita tadi dikasih kesempatan closing statement, kita minta untuk petitumnya diberhentikan sebagai Ketua KPU, juga anggota KPU," ucap Aristo usai menghadiri sidang di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

1. Berbeda dengan sidang perdana DKPP, Hasyim irit bicara di sidang lanjutan

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari usai jalani sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat (22/5/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Aristo mengatakan, Hasyim cenderung pasif, tidak banyak melontarkan pernyataan atau bantahan seperti pada sidang perdana.

"Dia nggak banyak ngomong kayak kemarin ya cuman dia tetap pada pendapatnya yang kemarin. Dia juga tidak membela dirinya juga tadi," kata dia saat ditemui usai mengikuti sidang di Kantor DKPP, Jakarta Pusat.

2. Sekjen KPU beri keterangan yang memberangkatkan posisi Hasyim

Kuasa hukum korban sekaligus pengadu perkara dugaan asusila Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bahkan, kata Aristo, keterangan yang disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU, Bernad Dermawan justru cenderung memberatkan posisi Hasyim sebagai Teradu. Namun lagi-lagi Hasyim tak banyak membantah.

"Sudah tidak membela diri. Ada komentar-komentar saya lihat dari sekjennya sendiri yang memberatkan, dia juga tidak (banyak bicara), mungkin dia juga udah pasrah kali," tuturnya.

3. Kasus Ketua KPU atas dugaan asusila

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran etik asusila ke salah satu PPLN (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Perkara ini diketahui diadukan oleh salah satu Anggota PPLN Den Haag berinisial CAT. Dalam perkara itu, CAT memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni dan beberapa nama lainnya. 

Pihak korban sebagai Pengadu melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari ke DKPP. Dalam dalilnya, Hasyim diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada korban.

Selain itu, Hasyim diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan romantis dengan korban. Ia juga disebut menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berupaya mendekati korban.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us