Ilustrasi anak muda dan Pemilu. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas (KNOD) menyatakan penyandang disabilitas mental perlu diberikan pengetahuan mengenai pelaksanaan pemilu, sehingga kelak mereka bisa menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya.
Ketua Umum Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas Ariani Soekanwo yang juga anggota KNOD, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (24/11) lalu menyampaikan apresiasinya kepada KPU RI yang turut mendaftarkan penyandang gangguan jiwa sebagai pemilih pada Pemilu 2019.
Kendati, menurut Ariani, KPU perlu menyediakan sejumlah dukungan tambahan bagi penyandang gangguan jiwa guna menjamin hak politik mereka. Di antaranya sosialisasi dan edukasi mengenai hak politik, pengetahuan mengenai kepemiluan, serta dukungan psikologis dan sosial.
Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia Yeni Rosa Damayanti mengatakan secara medis, kapasitas seseorang untuk memilih dalam pemilu tidak ditentukan oleh diagnosis atau gejala yang dialami penderita, melainkan dari kemampuan berpikir.
"Artinya, penyandang disabilitas mental seperti penderita skizofrenia, bipolar atau depresi berat tidak otomatis kehilangan kapasitas menentukan pilihan," tutur Yeni.
Yeni menjelaskan penyandang disabilitas mental dengan gangguan kemampuan berpikir yang berat, bisa jadi mempengaruhi kemampuan kapasitasnya. Tetapi fungsi otak untuk berfikir tetap dapat ditingkatkan dengan pembelajaran dan pelatihan.
"Umumnya gangguan pada penyandang disabilitas mental bersifat kambuhan. Jika periode kambuhan terjadi di hari pemilu, khususnya pada waktu pencoblosan,tentu tidak mungkin memaksakannya datang ke TPS untuk berpartisipasi memberikan suaranya," kata dia.
Namun, kata Yeni, di luar periode kambuhnya gangguan berpikir itu, pemikiran, sikap, ingatan dan perilaku penderita tetap memiliki kapasitas untuk memilih dalam pemilu.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia Mahmud Fasa, yang tergabung dalam KNOD, mendorong KPU berkoordinasi dengan Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan pemerintah daerah agar memberikan dukungan dan fasilitas yang dibutuhkan para penyandang gangguan mental, sehingga dapat memanfaatkan hak politik mereka dengan baik dan benar.
KNOD juga meminta KPU melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, tim sukses para calon presiden dan wakil presiden, partai politik, dan penyelenggara pemilu lainnya untuk mendukung hak politik penyandang disabilitas mental.