Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Saldi Isra, Hakim konstitusi
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra (YouTube/MK RI)

Intinya sih...

  • Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah segera mengunggah UU BUMN yang baru.

  • Pemerintah wajib mempublikasikan undang-undang yang baru disahkan untuk kepentingan masyarakat.

  • UU BUMN mengalami perubahan dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas UU BUMN.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, mengaku kebingungan mencari dokumen Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru disahkan. Pihaknya menyebut, sudah mencari data tersebut selama tiga hari, tapi tak kunjung menemukan dokumen UU BUMN teranyar.

Hal tersebut disampaikan Saldi dalam sidang sejumlah permohonan uji materiil terhadap UU Nomor 1 Tahun 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). Sidang ini dihadiri Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai perwakilan pemerintah.

1. MK minta pemerintah segera unggah UU BUMN yang baru

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Saldi juga meminta kepada pihak pemerintah segera mengunggah untuk mempublikasikan UU BUMN yang baru. Padahal, undang-undang tersebut sudah lama disahkan, tetapi tak kunjung dipublikasikan.

"Ini untuk DPR dan Presiden, terutama Presiden ya Pak Eddy (panggilan Wamenkum), tolong segera di upload undang-undangnya," tegas Saldi.

"Kita sudah cari tiga hari ini, ini di mana ini barang, kan? Sudah sejak lama disebutkan disahkan, tapi tidak muncul," sambungnya.

2. Kewajiban pemerintah unggah UU BUMN baru

Kantor pusat Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Saldi mengingatkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seharusnya begitu undang-undang disahkan, langsung dipublikasikan.

"Padahal kan kewajiban begitu disahkan presiden itu kan harus dipublikasi untuk memenuhi tahapan terakhir dari pembentukan undang-undang," kata dia.

Saldi menuturkan UU BUMN yang baru perlu dipublikasikan agar jika ada masyarakat yang merasa hak konstitusional dilanggar, bisa menempuh permohonan perkara ke MK.

"Jadi tolong segera ya Prof Edy, agar orang-orang ini punya ruang juga kalau merasa ada hak konstitusional yang terlanggar, jadi segera mereka tunaikan juga," tuturnya.

3. UU BUMN alami perubahan

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej (YouTube/MK RI)

Adapun, dalam keterangan di persidangan, Wamenkum sempat menjelaskan UU BUMN lama, yakni UU Nomor 1 Tahun 2025, yang digugat ke MK telah mengalami perubahan dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas UU BUMN.

RUU BUMN disetujui DPR pada 2 Oktober 2025. Kemudian setelah disahkan, RUU BUMN resmi terdaftar menjadi UU Nomor 16 Tahun 2025.

Dengan demikian, kata Wamenkum, pasal yang jadi objek permohonan oleh para pemohon dalam perkara telah mengalami perubahan dalam UU BUMN yang baru. Oleh sebab itu, pemerintah menganggap permohonan para pemohon sejatinya telah kehilangan objek.

“Pemerintah menyampaikan bahwa semua pasal yang dimohonkan oleh para pemohon mengalami perubahan dalam UU Perubahan Keempat UU Nomor 19 Tahun 2003, yang kemudian menjadi UU Nomor 16 Tahun 2025,” kata pria yang akrab disapa Eddy itu.

“Berkaitan dengan hal tersebut, perlu kiranya juga Yang Mulia Ketua dan majelis hakim konstitusi untuk mempertimbangkan bahwa dengan berlakunya UU Nomor 16 Tahun 2025, tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 maka permohonan perkara a quo (tersebut) menjadi kehilangan objek,” imbuhnya.

Editorial Team