Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

11 Poin Penting RUU BUMN: Menteri-Wamen Dilarang Rangkap Jabatan

20250926_101657.heic
Rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama pemerintah memhahas RUU BUMN. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • RUU BUMN direvisi dengan 11 poin penting, termasuk larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN.
  • Pengaturan dividen seri A dwiwarna dikelola langsung BP BUMN atas persetujuan presiden.
  • Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN juga diatur dalam revisi ini.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Negara (BUMN). Ada 11 poin penting pada perubahan keempat ini yang disepakati parlemen dan pemerintah.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade mengungkapkan, setidaknya ada 84 pasal yang diubah dalam perubahan keempat UU BUMN. Seluruh materi pengaturan dalam RUU BUMN ini telah dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi.

"Secara subsntasi telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam rancangan undang-undang ini. Jadi, ada 84 pasal yang kita ubah dalam RUU ini," kata Andre dalam rapat.

Berikut 11 poin perubahan dalam revisi UU BUMN:

  1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN;
  2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN;
  3. Pengaturan dividen seri A dwiwarna dikelola langsung BP BUMN atas persetujuan presiden;
  4. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris dan dewasa atau dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 128/PUU-XXIII/2025;
  5. Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara;
  6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris dan jabatan manajerial di BUMN;
  7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding internasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah;
  8. Mengatur pengecualiaan pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN;
  9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK;
  10. Pengaturan mekanisme pengalihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN;
  11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wamen sebagai organ BUMN sejak putusan MK diucapkan secara pengaturan substansi lainnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More

DPR dan Pemerintah Sepakat RUU BUMN Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

26 Sep 2025, 12:16 WIBBusiness