Jakarta, IDN Times - Mulai 28 Maret pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan DIgital (Komdigi) resmi menerapkan aturan pembatasan media sosial untuk anak dan remaja. Hal itu tertuang Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Ketentuan ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak.
Maka lewat aturan ini, anak di bawah usia 16 tahun tidak bisa punya akun media sosial yang disebut berisiko tinggi. Bukan hanya satu atau dua, hampir semua platform yang akrab di mata anak-anak bakal dilarang kepemilikan akunnya yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Menkomdigi, Meutya Hafid, berargumen bahwa teknologi harus memanusiakan manusia, bukan malah mengorbankan masa kecil anak. Keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital pada anak yang membahayakan, seperti pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital.
"Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal, anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya. Namun kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital," kata Meutya.
Tapi di saat yang sama, muncul pertanyaan apakah ini solusi, atau justru bentuk kontrol yang terlalu jauh?
