SKB 7 Menteri Atur Pemanfaatan Teknologi Digital dan AI di Pendidikan

- Pemerintah menerbitkan SKB tujuh menteri yang mengatur pemanfaatan teknologi digital dan AI di pendidikan formal, nonformal, dan informal untuk mendukung pembelajaran yang aman dan efektif.
- Kebijakan ini menekankan pentingnya pendampingan, pengawasan, serta literasi digital agar anak-anak dapat memanfaatkan teknologi secara positif tanpa terpapar risiko dunia maya.
- Tujuh menteri dari berbagai sektor pendidikan, agama, komunikasi, dan perlindungan anak menandatangani SKB tersebut sebagai pedoman bersama dalam penerapan teknologi digital dan AI di lingkungan pendidikan.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri mengenai pedoman pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital serta AI di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Penandatanganannya dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengatakan, teknologi digital dan AI bisa jadi sarana pembelajaran yang efektif dan dukung tumbuh kembang anak secara optimal jika diawasi dengan pendampingan dan diawasi tepat.
“Anak-anak saat ini menghadapi berbagai tantangan di dunia maya, mulai dari paparan konten negatif hingga risiko kekerasan siber. Oleh karena itu, dengan pengawasan dan pendampingan yang tepat, teknologi digital dan AI dapat menjadi sarana pembelajaran yang efektif sekaligus mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. Pemerintah mendorong seluruh pihak untuk bersama-sama memastikan anak-anak Indonesia mampu memanfaatkan teknologi secara positif demi masa depan yang lebih baik,” kata dia, dikutip Jumat (13/3/2026).
1. Sebut tak bermaksud membatasi kemajuan teknolog

Sementara, Pratikno mengatakan kebijakan ini bertujuan memberikan pedoman Bersama dalam pemanfaatan teknologi digital dan AI di lingkungan Pendidikan.
“SKB tujuh menteri ini adalah tentang pedoman pemanfaatan teknologi digital dan AI di jalur pendidikan formal, non-formal, dan informal. Teknologi digital dan AI merupakan perkembangan yang tidak dapat dihindari," katanya.
Dia mengklaim pemerintah tak bermaksud membatasi kemajuan teknologi, melainkan mengaturnya agar dapat dimanfaatkan secara optimal sekaligus meminimalkan berbagai risiko yang mungkin muncul, khususnya bagi anak-anak dan remaja.
2. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting

Dia juga menjelaskan, kebijakan tersebut juga menekankan pentingnya pengelolaan risiko dan penguatan literasi digital dalam pemanfaatan teknologi di lingkungan pendidikan.
"Kita harus memanfaatkan teknologi digital dan kecerdasan buatan ini secara bijak. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting," ujarnya.
3. Tujuh Menteri teken SKB ini

Penyusunan kebijakan itu melibatkan sejumlah kementerian yang berkaitan langsung dengan sektor pendidikan, pengasuhan anak, serta teknologi. Tujuh Menteri yang menandatangani SKB tersebut adalah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Tinggi, Brian Yuliarto, Menteri Agama, Nasaruddin Umar, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga), Wihaji, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, serta Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.


















