Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bahaya AI dan Konten Digital Nyata bagi Anak, PP Tunas Diharapkan Jadi Solusi

Bahaya AI dan Konten Digital Nyata bagi Anak, PP Tunas Diharapkan Jadi Solusi
Dokter spesialis anak Bernie Endyarni Medise. (IDN Times/Sunariyah)
Intinya Sih
  • Dokter anak Bernie Endyarni Medise menyoroti bahaya AI dan gim online bagi anak jika tanpa pengawasan, serta menyarankan pembatasan akses digital untuk anak di bawah lima tahun.
  • KPAI mendukung penerapan PP Tunas melalui Permen Komdigi 2026 yang mengatur perlindungan anak di ruang digital, termasuk batas usia dan persetujuan orang tua dalam penggunaan platform daring.
  • Data menunjukkan tingginya risiko anak di internet seperti perundungan siber, paparan konten seksual, hingga perjudian online, mendorong pemerintah dan media memperkuat pengawasan serta edukasi digital.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Perkembangan kecerdasan buatan (AI) dan konten digital membawa tantangan baru bagi anak-anak di era internet. Tanpa pengawasan yang memadai, anak berisiko terpapar berbagai konten berbahaya hingga membentuk perilaku dari apa yang mereka lihat di dunia digital.

Karena itu, sejumlah pihak menilai kehadiran Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas, menjadi langkah penting. Regulasi yang ditandatangani Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid itu akan mulai berlaku bertahap pada 28 Maret 2026.

1. Dokter anak ingatkan risiko AI dan gim digital bagi anak

Dokter spesialis anak Bernie Endyarni Medise.
Dokter spesialis anak Bernie Endyarni Medise. (IDN Times/Sunariyah)

Dokter spesialis anak Bernie Endyarni Medise menyoroti meningkatnya penggunaan teknologi AI oleh masyarakat, termasuk anak-anak. Menurutnya, teknologi ini dapat berbahaya jika tidak disertai pemahaman dan pengawasan dari orang tua.

Ia mengatakan, bahkan banyak orang dewasa yang masih kesulitan membedakan informasi yang benar dan tidak benar dari teknologi AI, terutama yang berbentuk visual.

“Banyak juga orang dewasa yang gagap terhadap AI, apalagi yang bentuknya visual. Kadang kita bingung apakah informasi itu benar atau tidak. Nah, apalagi anak-anak, kita tidak bisa bayangkan bagaimana mereka mencerna itu,” ujarnya dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) yang digelar Kementerian Komunikasi dan Digital di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Bernie menjelaskan, AI mengambil data dari internet dan menyajikan informasi berdasarkan yang paling populer atau paling sering digunakan. Hal ini bisa berbahaya jika informasi tersebut tidak disaring dengan baik.

Selain itu, ia juga menyoroti gim online seperti Roblox dan Minecraft yang populer di kalangan anak-anak. Menurutnya, sebagian anak dapat menganggap dunia dalam gim sebagai sesuatu yang nyata.

“Bagi anak-anak, kadang mereka merasa itu seperti dunia yang benar-benar nyata,” katanya.

Bernie menilai, kondisi saat ini sudah cukup mendesak, mengingat jumlah anak yang mengakses internet terus meningkat. Karena itu, ia menyarankan anak di bawah usia lima tahun sebaiknya tidak diberi akses teknologi digital. Sementara untuk anak yang lebih besar, orang tua perlu memberikan pemahaman serta aturan dalam penggunaan teknologi.

“Kalau anak-anak dibiarkan bebas bermain gawai dan mengakses internet, perilaku yang terbentuk akan mengikuti apa yang mereka lihat di media sosial,” tambahnya.

2. KPAI dukung PP Tunas untuk lindungi anak di ruang digital

Komisioner KPAI Kawiyan (IDN Times/Sunariyah)
Komisioner KPAI Kawiyan (IDN Times/Sunariyah)

Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan menyatakan, pihaknya mendukung PP Tunas yang akan mulai diberlakukan melalui Permen Komdigi pada 28 Maret 2026.

Mengutip pernyataan Menteri Komdigi Meutya Hafid, ia menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di internet, mulai dari pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring.

“Anak usia 13–16 tahun diperbolehkan memiliki akun pada platform berisiko rendah dengan persetujuan orang tua. Sementara itu, remaja usia 16–18 tahun dapat memiliki akun pada platform digital dengan persetujuan orang tua,” ujar Kawiyan.

Ia menilai, kebijakan ini penting mengingat semakin banyak anak yang mengakses internet sejak usia dini.

3. Data tunjukkan tingginya risiko anak di internet

Komisioner KPAI Kawiyan (nomor dua dari kanan) dalam Diskusi Redaksi yang digelar Komdigi (IDN Times/Sunariyah)
Komisioner KPAI Kawiyan (nomor dua dari kanan) dalam Diskusi Redaksi yang digelar Komdigi (IDN Times/Sunariyah)

Kawiyan juga memaparkan sejumlah data yang menunjukkan tingginya risiko yang dihadapi anak-anak di ruang digital.

Data pada 2025 mencatat, lebih dari 42 persen anak menggunakan telepon seluler dan 41 persen anak Indonesia telah mengakses internet. Namun, hanya sekitar 28 persen anak yang mendapat pendampingan orang tua saat menggunakan internet.

Selain itu, 48 persen anak mengalami perundungan siber dan 50 persen terpapar konten bermuatan seksual di media sosial. Sekitar 32,1 persen anak juga pernah membagikan informasi pribadi kepada orang yang tidak dikenal secara daring, sementara 197.054 anak tercatat menjadi korban perjudian online.

“Kasus lain yang muncul antara lain perekrutan anak oleh kelompok radikal melalui game online, eksploitasi seksual digital, hingga kecanduan game yang berdampak pada kesehatan mental dan prestasi akademik,” jelas Kawiyan.

Ia menambahkan, pemerintah juga mendorong peran media massa untuk mengawal implementasi aturan tersebut. Media diharapkan dapat membantu menyosialisasikan risiko penggunaan platform digital kepada masyarakat sekaligus memantau kepatuhan platform terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Selain itu, media juga diharapkan berperan sebagai pengawas publik, termasuk memastikan platform digital menerapkan sistem verifikasi usia serta menghapus akun anak di bawah 16 tahun pada layanan berisiko tinggi.

“Melalui regulasi ini, pemerintah berharap tercipta ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia sekaligus memperkuat peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak,” pungkasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More