Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi laporan TNI terhadap pegiat media sosial dan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.
Dia melihat TNI sudah berkonsultasi dengan Polri terkait langkah hukum yang bisa ditempuh. Polri kemudian menilai pencemaran nama baik termasuk delik aduan sehingga hanya dapat diproses jika ada pengaduan langsung dari pihak yang merasa dirugikan.
"Jawaban Polri sudah betul bahwa yang dapat mengadukan, karena pencemaran nama baik itu berdasarkan pasal, itu delik aduan. Jadi hanya bisa ditindak kalau korbannya mengadu," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).