Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakat, Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakat, Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Intinya sih...

  • Korban harus perorangan bukan institusiYusril menyarankan TNI berdialog dengan Ferry untuk memahami maksud unggahan tersebut.

  • Kebebasan berpendapat perlu dihormatiPersoalan ini dipandang sebagai bagian dari kebebasan berpendapat, dialog perlu diutamakan sebelum jalur hukum dipilih.

  • Koalisi Masyarakat Sipil mengecam kerasLangkah TNI dinilai mengkriminalisasi Ferry dan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan ruang sipil yang semakin menyempit.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi laporan TNI terhadap pegiat media sosial dan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.

Dia melihat TNI sudah berkonsultasi dengan Polri terkait langkah hukum yang bisa ditempuh. Polri kemudian menilai pencemaran nama baik termasuk delik aduan sehingga hanya dapat diproses jika ada pengaduan langsung dari pihak yang merasa dirugikan.

"Jawaban Polri sudah betul bahwa yang dapat mengadukan, karena pencemaran nama baik itu berdasarkan pasal, itu delik aduan. Jadi hanya bisa ditindak kalau korbannya mengadu," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

1. Korban harus perorangan, bukan institusi

Komandan Satuan Siber Mabes TNI, Brigjen TNI Juinta Omboh Sembiring (tengah) usai berkunjung dari kantor Polda Metro Jaya. (Dokumentasi Istimewa)

Yusril menyampaikan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pengaduan atas dugaan pencemaran nama baik hanya bisa dilakukan oleh individu, bukan oleh lembaga atau institusi.

Dengan dasar itu, TNI sebagai institusi tidak dapat menjadi pihak pelapor. Oleh karenanya, apabila masih ada hal yang belum jelas, TNI disarankan untuk berdialog dengan Ferry agar memahami maksud dari unggahannya.

"Saya pikir masalah ini sudah selesai. Jadi kalau pihak TNI merasa ada hal-hal yang perlu didalami, saya menyarankan pihak TNI berdialog saja dengan Ferry supaya paham apa sih yang sebenernya dia kemukakan dan dia inginkan," paparnya.

2. Kebebasan berpendapat perlu dihormati

ilustrasi Ferry Irwandi terlihat tenang (instagram.con/irwandiferry)

Menurut Yusril, persoalan yang terjadi sebaiknya dipandang sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. Jadi, dialog perlu diutamakan untuk mencari titik temu sebelum memilih jalur hukum.

"Kita tanggapi positif saja sebagai bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat, yang penting ada dialog, ada jembatan lebih dulu. Kalau langkah hukum itu suatu langkah terakhir kalau jalan-jalan lain sudah tidak bisa diambil," ujarnya.

3. Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras

Ilustrasi kebebasan berpendapat dibatasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras langkah TNI yang dinilai berupaya mengkriminalisasi Ferry dan menyebut ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan ruang sipil yang semakin menyempit.

“Langkah para petinggi TNI mendatangi Markas Polda Metro Jaya pada Senin kemarin (8 September 2025) untuk berkonsultasi melaporkan Ferry Irwandi merupakan ancaman kriminalisasi dan bentuk intimidasi,” tulis koalisi, dalam siaran persnya, dikutip Rabu (10/9).

Editorial Team