Koalisi Nilai Konsultasi TNI ke Polda soal Ferry Irwandi Kriminalisasi

- Konsultasi TNI ke Polda Metro Jaya melanggar UU TNI
- Koalisi sipil ingatkan TNI, instansi tak bisa gunakan pasal pencemaran nama baik
Jakarta, IDN Times - Sejumlah lembaga masyarakat sipil (LSM) yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam adanya intimidasi dan ancaman kriminalisasi kepada pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi. Ancaman kriminalisasi itu terlihat dari kedatangan empat jenderal TNI ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) untuk melakukan konsultasi tentang tindakan Ferry yang diduga masuk ke ranah pidana.
Koalisi menilai langkah keempat jenderal TNI itu merupakan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi. Sementara, ruang-ruang bersuara para pembela HAM di Indonesia yang kritis terhadap pemerintah dan kekuasaan semakin dikekang.
"Kami memandang langkah para petinggi TNI mendatangi Markas Polda Metro Jaya pada Senin kemarin untuk berkonsultasi melaporkan Ferry Irwandi merupakan ancaman kriminalisasi dan bentuk intimidasi," ujar mereka di dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (9/9/2025).
Mereka menambahkan, kehadiran keempat jenderal TNI itu justru mengirimkan pesan bahwa institusi militer sedang berupaya menggunakan kekuatan negara untuk menekan kebebasan sipil warga negara dalam konteks penegakan hukum. Selain itu, ancaman kriminalisasi TNI kepada Ferry berpotensi mengaburkan batas antara tugas militer dengan ranah sipil.
"Tugas pokok TNI adalah menjaga pertahanan negara dengan memerangi musuh bukan memerangi warga yang menyampaikan kritik atau analisis di ruang publik," kata mereka.
1. Konsultasi untuk pidanakan Ferry Irwandi melanggar UU TNI

Koalisi Masyarakat Sipil tak menampik, sesuai Undang-Undang TNI Tahun 2025, TNI dimungkinkan terlibat dalam siber. Namun, keterlibatannya di dunia siber hanya dalam upaya adanya ancaman terhadap pertahanan siber. Hal itu tertuang di dalam Pasal 7 Ayat 2 angka 15.
"Maka, sejatinya tugas TNI dalam siber hanya membantu otoritas yang berwenang di bidang siber dan hanya dalam ruang lingkup pertahanan dalam kerangka menghadapi perang. Dalam hal ini, kedatangan Komandan Satuan Siber TNI terkait urusan Ferry Irwandi sudah menyalahi UU TNI itu sendiri," kata koalisi.
Mereka menambahkan, pelibatan TNI dalam pertahanan siber tidak pernah ditujukan untuk urusan politik dalam negeri apalagi memata-matai warga negaranya sendiri.
"Keterlibatan TNI dalam urusan internal dalam negeri hingga memata-matai warga negaranya adalah bentuk nyata pengaburan batas antara urusan dalam negeri dan urusan pertahanan yang mana mengancam demokrasi," ujar mereka.
2. Koalisi sipil ingatkan TNI, instansi tak bisa gunakan pasal pencemaran nama baik

Ferry Irwandi sendiri mengaku tidak tahu letak dugaan tindak pidana yang dituduhkan. Dansatsiber juga tidak menjelaskan secara rinci apa perbuatan Ferry yang dapat dikategorikan masuk ke ranah pidana.
Belakangan, Polda Metro Jaya mengungkapkan kepada media bahwa Ferry akan dilaporkan ke polisi tentang perbuatan pencemanaran nama baik. Tindakan itu diduga merujuk ke dialog di sebuah stasiun televisi swasta pada 2 September 2025 lalu.
Di forum itu, Ferry Irwandi menyatakan bahwa dalang pelaku kerusuhan dalam aksi demo di sejumlah kota pada akhir Agustus 2025 lalu dapat dengan mudah ditelusuri. Asalkan, pihak berwenang serius memanfaatkan teknologi analisis data dan jejak digital di media sosial.
Koalisi juga mengingatkan, rencana TNI untuk melaporkan Ferry bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 pada 29 April lalu. Isinya, mengecualikan lembaga pemerintah, institusi, dan korporasi dari pihak yang dapat mengadukan pasal pencemaran nama baik.
"Artinya, jika laporan ini diteruskan maka akan terjadi pembangkangan konstitusi yang dilakukan oleh institusi TNI," ujar mereka.
3. Koalisi sipil minta Polda Metro Jaya tak menindaklanjuti

Di bagian akhir keterangannya, Koalisi Masyarakat Sipil meminta kepada Polda Metro Jaya agar tidak menindaklanjuti kunjungan empat jenderal TNI untuk mengkriminalisasi Ferry Irwandi. Apalagi ia hanya menyuarakan pendapatnya secara damai.
Mereka juga meminta Menteri Pertahanan hingga Komisi I DPR untuk menegur keempat jenderal TNI yang mendatangi Polda Metro Jaya tersebut.
"Kami juga menuntut Panglima TNI, Menhan, dan Komisi I DPR untuk menegur, mengevaluasi, dan mengoreksi langkah para perwira tinggi TNI yang mendatangi Polda Metro Jaya terkait rencana kriminalisasi atas Ferry Irwandi," kata mereka.
Koalisi Masyarakat Sipil juga mendesak pemerintah, DPR, dan Komnas HAM untuk mengusut tuntas adanya dugaan keterlibatan TNI dalam peristiwa kerusuhan pada demo akhir Agustus 2025 lalu.